Uang kertas

Uang kertas rupiah (atas).
Uang kertas nominal 5000 dalam mata uang berbeda. (Dolar Amerika Serikat, Franc CFP, Yen Jepang, Lira Itali, dan Franc Perancis)

Uang kertas adalah alat pembayaran jenis surat janji hutang yang bisa dinegosiasikan, dibuat oleh bank atau otoritas berlisensi lainnya, yang dapat dibayarkan kepada pembawa sesuai permintaan. Uang kertas awalnya dikeluarkan oleh bank komersial, yang secara hukum diharuskan untuk menebus catatan tersebut untuk alat pembayaran yang sah (biasanya koin emas atau perak) ketika diserahkan kepada kepala kasir bank asalnya si uang kertas itu. Uang kertas komersial ini hanya diperdagangkan pada nilai nominal di pasar yang dilayani oleh bank penerbit.[1] Uang kertas komersial terutama sudah digantikan oleh uang kertas nasional yang diterbitkan oleh bank sentral atau otoritas moneter.

Referensi

  1. ^ "Legal Tender Guidelines". British Royal Mint. Diarsipkan dari versi asli tanggal 17 December 2008. Diakses tanggal 2007-09-02.