Resolusi 501 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 25 Februari 1982. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya mengenai topik tersebut, terutama Resolusi 425 (1978), dan menyatakan laporan dari Sekjen mengenai United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), DKPBB menyatakan bahwa Pasukan tersebut diperlukan dalam situasi antara Israel dan Lebanon.
Resolusi tersebut meningkatkan pengerahan UNIFIL dari 6.000 menjadi 7.000 personil, dan kemudian mengulang tujuan-tujuan dari pasukan tersebut, termasuk tuntutan agar pasukan tersebut bebas beroperasi di wilayah tersebut tanpa batasan.