Resolusi 500 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 500 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Januari 1982. Usai memberikan bahan terhadap agenda DKPBB dan menyatakan kurangnya kebulatan suara di kalangan anggota permanennya, DKPBB memutuskan untuk mengadakan pertemuan darurat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membahas pendudukan Israel terhadap Dataran Tinggi Golan. Sebelumnya diveto oleh Amerika Serikat pada 20 Januari 1982,[1] resolusi tersebut diadopsi oleh 13 suara banding nol dengan dua abstain dari Britania Raya dan Amerika Serikat. Referensi
Pranala luar
|