Resolusi 243 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 243, diadopsi pada 12 Desember 1967. Setelah Republik Rakyat Yaman Selatan mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Rakyat Yaman Selatan diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|