Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 240, diadopsi pada 25 Oktober 1967, mengecam kekerasan-kekerasan dari gencatan senjata yang diberlakukan dalam resolusi-resolusi lampau (terutama Resolusi 234 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan menyatakan penyesalahnnya terhadap korban jiwa dan kerusakan harta benda yang timbul dari kekerasan tersebut. Dewan menyatakan kembali perlunya pengamatan ketat terhadap resolusi-resolusi gencatan senjata tersebut dan menuntut agar negara-negara anggota menghentikan langsung seluruh kegaitan militer yang dilarang di kawasan tersebut dan bekerja sama penuh dan sejalan dengan United Nations Truce Supervision Organization.
^Wellens, Karen; T.M.C. Asser Instituut (1990). Resolutions and statements of the United Nations Security Council (1946-1989): a thematic guide. BRILL. hlm. 447. ISBN978-0-7923-0796-9.