Resolusi 233 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 233, diadopsi pada 6 Juni 1967, menyusul sebuah laporan lisan dari Sekjen terkait pertikaian dan situasi di Timur Dekat, Dewan menyerukan agar pemerintah-pemerintah mengambil seluruh langkah untuk menghentikan semua kegiatan militer di kawasan tersebut dan meminta agar Sekjen untuk tetap memberikan dan memperbaharui informasi tentang situasi tersebut kepada Dewan. Resolusi tersebut diadopsi tanpa perdebatan.[1] Lihat pula
Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|