Regionalisme (hubungan internasional)
Dalam hubungan internasional, regionalisme adalah istilah untuk menyebut rasa identitas dan tujuan bersama yang diiringi pembentukan dan penerapan lembaga-lembaga yang memiliki identitas tertentu dan menggerakkan aksi kolektif di sebuah kawasan dunia. Regionalisme adalah satu dari tiga bagian sistem perdagangan internasional (selain multilateralisme dan unilateralisme).[1] Inisiatif regional pertama dimulai tahun 1950-an dan 1960, tetapi hasilnya tidak banyak kecuali pendirian Komunitas Eropa di Eropa Barat. Sejumlah analis menyebut inisiatif semacam ini "regionalisme lama".[1] Pada akhir 1980-an, gelombang integrasi regional baru (disebut juga "regionalisme baru") muncul dan masih ada sampai sekarang. Gelombang inisiatif politik baru yang menuntut integrasi regional terjadi di seluruh dunia dalam kurun dua dasawarsa terakhir. Jumlah kesepakatan perdagangan regional dan bilateral juga meningkat pasca gagalnya Putaran Doha .[2] Uni Eropa dapat dikelompokkan sebagai buah dari regionalisme. Penyebab meningkatnya identitas regional ini adalah gagasan bahwa ketika sebuah kawasan semakin terintegrasi ekonominya, politiknya juga akan ikut terintegrasi. Eropa merupakan contoh yang tepat karena Uni Eropa sebagai lembaga politik muncul setelah Eropa mengalami integrasi ekonomi selama lebih dari 40 tahun. Pendahulu UE, Komunitas Ekonomi Eropa (KEE), merupakan lembaga ekonomi. RegionalisasiRegionalisme berbeda dengan regionalisasi. Menurut New Regionalism Approach, regionalisasi adalah peningkatan transaksi perdagangan dan manusia di kawasan geografis tertentu. Regionalisme mengacu pada proses politik yang disengaja, biasanya digerakkan oleh pemerintah dengan tujuan dan nilai yang sama demi mencapai pembangunan kawasan secara menyeluruh. Regionalisasi hanyalah kecenderungan alamiah untuk menciptakan sebuah kawasan atau proses pembentukan kawasan karena adanya kesamaan antarnegara di sebuah wilayah geografis. Politik nasionalDalam politik nasional (atau politik rendah), regionalisme adalah istilah poliik yang mendukung regionalisasi—proses membagi sebuah entitas politik (biasanya sebuah negara) menjadi beberapa daerah kecil dan mengalihkan kekuasaan dari pemerintah pusat ke daerah. Proses sebaliknya disebut unitarisasi. Lihat pulaCatatana. ^ Menurut Pasal 33 Bab VI Piagam PBB, badan regional dianggap sebagai badan rujukan utama dalam penyelesaian masalah antara negara-negara anggota.[3] Versi awal Piagam PBB menyatakan bahwa "keberadaan badan regional dalam urusan perdamaian dan keamanan tidak boleh disepelekan".[4] Referensi
SumberSumber cetak
Sumber daring
|