Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Republik Indonesia disingkat Puskompublik Kemhan adalah unsur pembantu pimpinan di lingkungan Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik disingkat Kapus Kompublik , dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. Kapus Kompublik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian di bidang informasi penyelenggaraan pertahanan negara.

Pusat Kompublik Kemhan menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi pertahanan;
  2. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemberitaan, opini dan kerjasama informasi pertahanan;
  3. Pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang pemberitaan, opini dan kerjasama informasi pertahanan;
  4. Pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perizinan di bidang pemberitaan, opini dan kerjasama informasi pertahanan; dan
  5. Penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.

Struktur organisasi

Pusat Kompublik Kemhan terdiri dari:

  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pertahanan
  3. Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
  4. Bidang Pengamanan Sistem Informasi dan Persandian
  5. Kelompok Jabatan Fungsional;[2]

Referensi

  1. ^ Pusat Kompublik Kemhan[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ Permenhan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan

Pranala luar