Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan adalah unsur pembantu pimpinan di lingkungan Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Kepala Badan, dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.
Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan pertahanan siber. Dalam melaksanakan tugas tersebut, badan ini menyelenggarakan fungsi
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran di bidang sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang pertahanan siber;
- pelaksanaan pengelolaan di bidang sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang pertahanan siber;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan di bidang sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang pertahanan siber;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]
Lembaga ini sebelumnya bernama Badan Instalasi Strategis Pertahanan (disingkat Bainstrahan) yang bertugas melaksanakan pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional. Dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan terbit, Bainstrahan dihapuskan dan diganti oleh Badan Informasi dan Komunikasi.[2]
Referensi
Pranala luar
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
Unsur pendukung | |
---|
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah | |
---|
Perwakilan luar negeri | |
---|