Pulau Rao adalah sebuah kecamatan baru yang berada di kabupaten Pulau Morotai, provinsi Maluku Utara, Indonesia. Kecamatan Pulau Rao secara resmi berpisah dari kecamatan induk Morotai Selatan Barat pada tanggal 28 Desember 2019, dan diresmikan oleh bupati Pulau Morotai, Benny Laos, di desa Leo Leo, yang merupakan ibukota kecamatan Pulau Rao.[2] Dalam data BPS, penduduk kecamatan ini berjumlah 4.931 jiwa (2019), dengan luas wilayah 60,06 km², dan kepadatan penduduk 82,10 jiwa/km².[1]
Sejarah
Berdasarkan PP 26 Tahun 2008 tentang RT/RWN, Pulau Morotai sebagai PKSN atau Pusat Kawasan Strategis Nasional, dan PP 50 tahun 2014 tentang Pulau Morotai sebagai kawasan Ekonomi Khusus, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2019 tentang kecamatan, dimana secara normatif mengikuti syarat dasar dan syarat administrasi dan syarat teknis, Pulau Rao tidak memenuhi syarat-syarat menjadi sebuah kecamatan.[3]
Namun dalam PP tersebut, pada point 7, ada pengecualian pada kawasan strategis nasional dan kawasan khusus sehingga dapat diusulkan dan diterima oleh kementerian dalam negeri (Mendagri) melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sehingga, pembentukan kecamatan Pulau Rao disetujui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pemekaran sebagai wilayah kecamatan Morotai Selatan Barat dengan Perda No 3/2019 tentang pembentukan kecamatan Pulau Rao dengan kode wilayah yang diterbitkan oleh Kemendagri dengan nomor 82.07.06 kecamatan baru, berpisah dari kecamatan induk Morotai Selatan Barat.[3]
Adapun desa-desa yang termasuk dalam pemekaran Pulau Rao, diantaranya desa Posi Posi Rao, Aru Burung, Lou Madoro, Leo-leo dan desa Saminyamau. Sementara pusat kecamatan ditetapkan di desa Leo-leo.
Demografi
Masyarakat Pulau Morotai memiliki beragam macam suku bangsa, dan dua suku mayoritas adalah termasuk suku Tobelo dan suku Galela. Ada juga sebagian suku pendatang lainnya dari luar Pulau Morotai.[4]
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik kabupaten Pulau Morotai di kecamatan Morati Selatan Barat tahun 2019 mencatat bahwa semua penduduk di kecamatan Pulau Rao memeluk agama KristenProtestan. Dan untuk sarana rumah ibadah, terdapat 16 bangunan gereja Protestan.[1]