Kecamatan Pontianak Utara saat ini terbagi menjadi empat kelurahan, yakni Batu Layang, Siantan Hilir, Siantan Tengah, dan Siantan Hulu. Pada tanggal 14 Juli 2008, disahkan Perda Kota Pontianak No. 12 Tahun 2008 yang memekarkan Pontianak Utara menjadi delapan kelurahan, yakni Siantan Hulu, Parit Pangeran, Siantan Tengah, Selat Panjang, Siantan Hilir, Sungai Selamat, Batu Layang Timur, dan Batu Layang Barat. Namun hingga kini, pemekaran itu belum dapat terealisasi. Bahasa resmi kecamatan Pontianak Utara adalah bahasa Indonesia, Tio Ciu, Jepang dan Mandarin.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dan Kementerian Dalam Negeri tahun 2024, penduduk di kecamatan ini sangat beragam dalam agama yang dianut. Adapaun persentasi penduduk kecamatan Pontianak Utara berdasarkan agama yang dianut ialah, agama Islam sebanyak 70,27%, pemeluk agama Buddha yang umumnya keturuan Tionghoa sebanyak 17,84%, kemudian Kristen sebanyak 10,57% dimana Katolik 5,38% dan Protestan 5,19%. Selebihnya beragama Konghucu 1,27% dan sebagian kecil beragama Hindu yakni 0,04% dan aliran kepercayaan 0,01%
Pemerintahan
Kecamatan Pontianak Utara dipimpin oleh seorang camat. Hingga kini Kecamatan Pontianak Utara pernah dipimpin oleh: