Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta II atau Poltekkes Kemenkes Jakarta II atau Poltekkes Jakarta II merupakan institusi pendidikan kesehatan dibawah Kementerian Kesehatan. Berawal dari sejarah, Akademi-Akademi Kedinasan telah mengalami perubahan kelembagaan beberapa kali. Pada tahun 1991 dengan dikeluarkannya surat keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 095/MenKes/ SK/II/1991, tentang Akademi-Akademi Kedinasan Departemen Kesehatan menjadi Pendidikan Ahli Madya Kesehatan, kemudian pada tahun 1993 dengan dikeluarkannya surat keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 535/ Menkes/SK/VII/1993 tanggal 10 Juli 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi-Akademi Kedinasan Departemen Kesehatan, Pendidikan Ahli Madya berubah kembali menjadi Akademi.
Beranda
Politeknik Kesehatan Jakarta II, menyelenggarakan Program pendidikan lanjutan di atas pendidikan SMA, dengan tujuan menghasilkan tamatan yang memiliki keterampilan yang dibutuhkan di masyarakat dalam bidang kesehatan. Tamatan pendidikan program Diploma III dipersiapkan untuk menjadi calon tenaga yang siap pakai di bidangnya.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 20 dinyatakan bahwa; Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas; Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/ atau vokasi.
Dibentuknya Politeknik Kesehatan Jakarta II dapat dilihat dari sejarah Akademi-Akademi Kedinasan di bawah naungan Departemen kesehatan RI, yang mengalami beberapa kali perubahan kelembagaan. Pada tahun 1991 dengan dikeluarkannya surat keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 095/MenKes/SK/II/1991, tentang Akademi-Akademi Kedinasan Departemen Kesehatan menjadi Pendidikan Ahli Madya Kesehatan.
Tahun 2001 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No: 298/MenKes dan KesSos/SK/IV/2001, tertanggal 16 April 2001 tentang Organisasi dan tata Kerja Politeknik Kesehatan, terbentuklah Politeknik Kesehatan Jakarta II, yang merupakan penggabungan 7 (tujuh) Akademi yang terdiri dari Akademi Teknik Elektromedik, Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi, Akademi Teknik Gigi, Akademi Gizi, Akademi Kesehatan Lingkungan, Akademi Farmasi, Akademi Analisa Farmasi dan Makanan berubah status menjadi jurusan pada institusi Politeknik Kesehatan Jakarta II. Nama jurusan yang ada di Politeknik Kesehatan Jakarta II adalah sebagai berikut :
- Jurusan Teknik Elektromedik
- Jurusan Teknik Radiodiagnostik & Radioterapi
- Jurusan Teknik Gigi
- Jurusan Gizi
- Jurusan Kesehatan Lingkungan
- Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan
- Jurusan Farmasi
Terbentuknya Politeknik Kesehatan menuntut adanya penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan civitas akademika dan administrasi secara terpadu didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: OT.01.01.2.4.0375 dan disempurnakan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 890 tahun 2007, tentang Pedoman Organisasi Dan Tatalaksana Politeknik Kesehatan., serta SK Menkes Nomor: OT.02.03/I/4/03440.1 tanggal 1 Juli 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Politeknik Kesehatan Departemen Kesehatan RI.
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta II adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada dibawah dan bertangung jawab pada Kepala Badan BPPSDM Kesehatan. Poltekkes Kemenkes Jakarta II dipimpin oleh seorang Direktur dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari secara teknis fungsional dibina oleh Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan, secara teknis administrasi dibina oleh Sekretaris Badan BPPSDM Kesehatan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan Tupoksi Poltekkes.
Politeknik Kesehatan Jakarta II berlokasi di 3 (tiga) kampus yaitu :
- Kampus A dengan lokasi di Jl. Hang Jebat III Blok F3, Kebayoran Baru Jakarta Selatan,
- kampus B berada Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat,
- Kampus C terletak di Jl. Ragunan No 29 C Jakarta Selatan.
Secara operasional penyelenggaraan pendidikan berdasarkan pada SK Menkes No.01.01.01.2.4.0374, tertanggal 10 Februari 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Laksana Politeknik Kesehatan.
Sesuai dengan keputusan Menkes No. 556 tahun 2002 tentang perubahan rumusan kedudukan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan RI.
Status Politeknik Kesehatan Jakarta II, merupakan lembaga UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bawah Badan PPSDM Kementerian Kesehatan RI Jakarta.[1]
Referensi