Penghalang saranaPenghalang sarana adalah perangkat yang digunakan untuk mencegah pergerakan sarana tidak sah atau tanpa pengawasan di jalur kereta api.[1] Perangkat ini bekerja dengan menganjlokkan sarana saat kereta bergerak melanggar alat tersebut. Penghalang sarana dapat berupa perintang, pelalau, atau penganjlok. Meskipun anjlokan tanpa sengaja dapat merusak sarana dan prasarana, serta memerlukan banyak waktu dan biaya untuk memperbaikinya, penganjlokan digunakan dalam situasi ketika terdapat risiko kerusakan yang lebih besar pada peralatan, cedera, atau korban jiwa jika peralatan dibiarkan melanggar titik penganjlokan. PenggunaanPenghalang sarana dapat diterapkan:
DesainAda empat jenis penghalang sarana. PerintangPerintang atau perintang kupu-kupu adalah penghalang sarana berupa baji yang dipasang di atas rel.[7] Jika sarana akan terguling, flens roda terangkat keluar dari rel. Saat berada pada kedudukan biasa, perintang akan dibuka, sehingga rel tidak terhalang.[8] Cara mengoperasikan perintang dapat terlayan pusat ataupun setempat; dan biasanya dipasangi dipasang kunci jamin untuk mencegah pengoperasian dan sabotase oleh orang yang tidak berkepentingan.[9] Jenis ini umum terjadi di jalur kereta api Amerika Utara.[10] PenganjlokJenis penghalang sarana yang kedua adalah "penganjlok" atau "penganjlok wesel".[7] Umumnya berupa wesel lengkap atau taklengkap yang menyingkirkan gerbong yang melanggar dari jalur utama. Bentuk ini umum terjadi di seluruh Britania Raya. PortabelJenis lainnya adalah penghalang portabel yang digunakan oleh pemelihara prasarana dan industri. Pelalau portabel sering digunakan bersamaan dengan peraturan blue flag (artinya peralatan di lintasan tidak boleh dipindahkan, karena pekerja berada di atau dekat peralatan) dan bersifat sementara.[6] Mereka ditempatkan di satu sisi rel dengan penghalang sarana mengarah ke luar lintasan. Terdapat bagian penghalang sarana yang bisa dikencangkan hingga ke rel lalu diamankan dengan kunci jamin. Jika alat tersebut dibiarkan tidak terkunci karena alasan apa pun atau tidak dilengkapi mekanisme penguncian, maka pemelihara prasarana dapat dikenakan denda yang cukup besar jika kedapatan petugas inspeksi FRA (49 C.F.R. 218.109a). Penghalang sarana elektrikJenis penghalang sarana yang keempat adalah penghalang sarana elektrik atau motor, yang diberi tenaga secara elektronik melalui aktuator. Jenis penghalang sarana ini dapat dikontrol dari jarak jauh dari panel kontrol eksternal atau secara manual. Biasanya dipasang sebagai bagian dari Sistem Perlindungan Pegawai Depo, untuk memastikan keselamatan pegawai di depo, balai yasa, dan bengkel pemeliharaan. InsidenPenghalang sarana kadang-kadang gagal. Contohnya meliputi:
Lihat pulaReferensi
|
Portal di Ensiklopedia Dunia