Pahrur Dalimunthe
Pahrur Dalimunthe memiliki nama asli Pahrur Roji Dalimunthe adalah seorang pengacara dan pakar hukum kejahatan teorganisir (organized crime expert) khususnya pencucian uang asal Indonesia.[1] Berkat keahlian dan pengalamannya, Pahrur kerap diminta menjadi expert dalam berbagai lembaga internasional antara lain menjadi satu-satunya Pengacara asal Asia Tenggara yang didaulat menjadi expert dalam penyusunan Global Crime Index yang diadakan oleh the Global Initiative Against Transnational Organized Crime Switzerland,[2][3][4] expert kejahatan ekonomi pada NGO Internasional Basel Institute on Governance, dan menjadi konsultan dalam penyusunan modul tindak pidana perdagangan orang di Indonesia yang diadakan oleh International Organization for Migration. Berkat pengalamannya dan keahliannya di bidang hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Pahrur kerap diminta pendapatnya oleh Media Nasional baik TV, Cetak maupun Elektronik untuk membahas kasus-kasus besar yang menarik perhatian publik seperti Kasus Indra Kenz, Kasus Doni Salmanan, Kasus Rafael Alun Trisambodo[5] dan berbagai kasus rekening gendut dan kekayaan mencurigakan pejabat tanah air. KarierSetelah menyelesaikan studi bidang hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Pahrur memulai kariernya sebagai penasehat hukum di Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pada era pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Pahrur juga menjadi bagian dari anggota satuan tugas REDD+ (Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation) Indonesia. Di era pemerintahan Presiden Jokowi, dibentuk Satgas 115 yang ditugaskan untuk memberantas illegal fishing. Pahrur pun menjadi salah satu penasihat hukum dan ahli kejahatan terorganisir dalam satgas tersebut. Ia juga merupakan salah satu pendiri dan managing partner Firma hukum Dalimunthe & Tambubolon Lawyers (DNT Lawyers),[6] didirikan bersama rekannya Boris Tampubolon. Kasus TerkenalPahrur banyak menangani dan menyelesaikan kasus-kasus besar seperti menjadi Kuasa Hukum Persatuan Jaksa Seluruh Indonesia (PJI) dalam Gugatan di Mahkamah Konstitusi[7] dan menangani kasus korupsi yang melibatkan Jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi,[8] serta menjadi pengacara mantan Bupati Indramayu, Supendi.[9] Selain itu Pahrur pun menjadi pengacara pembela untuk kasus human trafficking and slavery yang diderita oleh para ABK Kapal Long Xing di Korea[10][11] Kasus ini menerapkan tindak pidana korporasi, pertama untuk kasus perdagangan orang pekerja migran Indonesia.[12] Di antara sekian banyak kasus yang Pahrur tangani, kasus yang paling menyita perhatian publik adalah Peninjauan Kembali kasus biro perjalanan First Travel yang berhasil membuat hakim memutuskan agar semua aset First Travel dikembalikan ke para jemaah yang lebih kurang berjumlah 63.000 orang.[13] PenghargaanBerkat rekam jejaknya, Pahrur dinominasikan sebagai salah satu pengacara muda terbaik Indonesia oleh Asia Law Award yang diadakan oleh Thomson Reuters.[14] Selain itu pada tahun 2018 Pahrur mendapatkan penghargaan dari Kepala Badan Narkotika Nasional atas keterlibatannya dalam pengungkapan dan penegakan hukum peredaran narkotika jaringan Taiwan di Indonesia sebesar 1.035 Ton di Batam Kepulauan Riau.[15] BukuPahrur pernah menjadi penulis dan co-writer untuk beberapa buku dan laporan mengenai kejahatan internasional, antara lain sebagai berikut:
Referensi
Pranaluar |
Portal di Ensiklopedia Dunia