First Travel adalah perusahaan kedok untuk praktik skema Ponzi dan pencucian uang dengan dalih bisnis travel umrah murah. Perusahaan ini beroperasi sejak 2011, didirikan oleh Andika Surachman beserta istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan digunakan untuk menipu calon jemaah umrah.[1]
Pidana
Akibat penipuan ini, direktur utama First Travel, Andika Surachman dipenjara 20 Tahun, sementara itu Anniesa Hasibuan, dihukum penjara 18 tahun.[1] Keduanya didenda sebesar Rp10 miliar.[1] Direktur keuangan sekaligus komisaris, Siti Nuraida Hasibuan dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.[1]
Awal pendirian
Usaha ini didirikan oleh pasangan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Awalnya beroperasi sebagai agen wisata. Sebelumnya, Andika Surachman adalah pramuniaga di sebuah minimarket. Sambil meneruskan pekerjaannya, ia melanjutkan pendidikan tinggi hingga lulus 2004. Usai menikah, ia menjadi karyawan magang di sebuah bank swasta.
Referensi