Negara Indonesia Timur adalah negara bagian RIS yang meliputi wilayah Sulawesi, Sunda Kecil (Bali & Nusa Tenggara) dan Kepulauan Maluku, ibu kotanya Makassar. Negara ini dibentuk setelah dilaksanakan Konferensi Malino pada tanggal 16-22 Juli 1946 dan Konferensi Denpasar dari tanggal 7-24 Desember 1946 yang bertujuan untuk membahas gagasan berdirinya negara bagian tersendiri di wilayah Indonesia bagian timur oleh Belanda. Pada akhir Konferensi Denpasar 24 Desember 1946, negara baru ini dinamakan Negara Timur Raya, tetapi kemudian diganti menjadi Negara Indonesia Timur pada tanggal 27 Desember 1946.[1]
Pendirian
Negara Indonesia Timur didirikan untuk menyaingi dan memaksa Republik Indonesia untuk menerima bentuk negara federasi; dengan tujuan mengecilkan wilayah Republik Indonesia sehingga hanya menjadi salah satu negara bagian dari Republik Indonesia Serikat.
Pembagian wilayah
Negara Indonesia Timur terbagi menjadi 13 daerah otonomi:
Menurut hasil Konferensi Denpasar, wilayah Negara Indonesia Timur terdiri dari daerah keresidan yang tercantum dalam Staatsblad 1938 Nomor 68 jo Staatsblad Nomor 264 kecuali daerah irian barat yang akan ditetapkan kemudian hari.[2]
Negara Indonesia Timur dibubarkan pada tanggal 19 Mei 1950.[3] Semua wilayah Negara Indonesia Timur melebur ke dalam Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950.