Mungkid atau Kota Mungkid (bahasa Jawa: ꦏꦸꦛꦩꦸꦁꦏꦶꦢ꧀, translit. Kutha Mungkid) adalah ibu kota Kabupaten Magelang yang menjadi pusat pemerintahan. Dinamakan kota bukan karena merupakan wilayah otonom atau Kota Madya yang memiliki wali kota atau kedudukannya yang setara dengan daerah tingkat II, namun Kota Mungkid merupakan satu kesatuan nama yang terdiri dari dua kecamatan di Magelang sekaligus. Kota Mungkid berbeda dengan KecamatanMungkid. Kota Mungkid merupakan nama kawasan aglomerasi yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Magelang yang kegiatannya terpusat di KelurahanSawitan (Jalan Soekarno Hatta), sedangkan Kecamatan Mungkid merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Magelang yang berfungsi menjalankan sistem pemerintahan setingkat kecamatan dengan kegiatannya yang berpusat di Kelurahan Mungkid (jalan Magelang-Yogyakarta). Kota Mungkid berdiri sejak tanggal 22 Maret 1984 menggantikan Kota Magelang sebagai ibu kota Kabupaten Magelang setelah Kota Magelang melepaskan diri dari bagian Kabupaten Magelang menjadi sebuah kota administratif, sehingga, setiap tanggal 22 Maret diperingati oleh warga Kabupaten Magelang sebagai Hari Jadi Kota Mungkid. Padahal, Kabupaten Magelang sendiri tidak pernah memperingati hari jadinya karena tidak ada yang tahu persisnya sejak kapan Kabupaten Magelang berdiri. Berdirinya Kota Mungkid merupakan gagasan dari mantan Bupati Magelang, drh. Soepardi.
Dasar hukum
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1948, Kota Magelang berstatus sebagai ibu kota Kabupaten Magelang. Namun berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1950, Kota Magelang berdiri sendiri sebagai daerah otonom yang diberi hak untuk mengatur rumah tangga sendiri. Sehingga ada kebijakasanaan untuk memindahkan ibu kota Kabupaten Magelang ke daerah lain. Dasar pertimbangan lainnya adalah pemindahan ibu kota lebih berorientasi kepada startegi pengembangan wilayah yang mampu menjadi stimulator bagi pertumbuhan dan perkembangan wilayah. Selanjutnya dari 4 alternatif Ibu kota yang dipersiapkan yaitu kecamatan Mungkid, Muntilan, Secang dan Mertoyudan, akhirnya kecamatan Mertoyudan dan kecamatan Mungkid dengan pusat kota di kelurahan Sawitan terpilih untuk menjadi ibu kota Kabupaten Magelang dengan nama Kota Mungkid berdasarkan PP Nomor 21 Tahun1982. Peresmian Kota Mungkid dilakukan pada tanggal 22 Maret 1984 oleh Gubernur Jawa Tengah HM Ismail. Momentum inilah yang dipakai menjadi dasar Hari Jadi Kota Mungkid. Pada saat ini, di Kabupaten Magelang lebih dikenal adanya Hari Jadi Kota Mungkid daripada Hari Jadi Kabupaten Magelang karena tanggal dan bulannya masih belum diketahui secara pasti maka tahun 1801 tidak ditetapkan menjadi Hari Jadi Kabupaten Magelang.
Kondisi geografi
Kota Mungkid terbagi atas 2 wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Mertoyudan bagian Selatan dan Kecamatan Mungkid bagian Utara yang wilayahnya meliputi 7 kelurahan yaitu Blondo, Bumirejo, Deyangan, Ngrajek, Pasuruhan, Rambeanak, Sawitan, dan Mendhut. Kota Mungkid berbatasan dengan Kecamatan Mertoyudan di sebelah Utara, Kecamatan Borobudur dan Kecamatan Kalibawang (Kabupaten Kulonprogo) di sebelah Barat, Kecamatan Muntilan di sebelah Selatan, Kecamatan Mungkid dan Kecamatan Sawangan di sebelah Timur. Jalan utama atau jalan protokol di wilayah Kota Mungkid meliputi Jl. Mayor Unus, Jl. Letnan Tukiyat dan Jl. Mayor Kusen. Pada tahun 2012, guna menghormati jasa para Pahlawan maka jalan-jalan di perkotaan Kabupaten Magelang akan diganti. Termasuk di wilayah Kota Mungkid dan Muntilan. Untuk jalan di Kota Mungkid yaitu Jl. Letnan Tukiyat akan digeser dari pertigaan Masjid An-Nur hingga Jembatan Gending, selajutnya Jembatan Gending hingga ke Tanjung menjadi Jl. Mayor Unus, sedangkan jalan antara pertigaan Blondo hingga persimpangan Sawitan berubah nama menjadi Jl. Soekarno-Hatta. Untuk ruas jalan antara persimpangan Sawitan hingga Salaman menjadi Jl. Jend. Soedirman, pertigaan Karet hingga persimpangan Pabelan menjadi Jl. Mayor Kusen, sedangkan dari pertigaan Karet hingga kompleks Wisata Candi Borobudur diberi nama Jalan Raya Borobudur.
Kota Mungkid terletak sekitar ± 15 Km dari Kota Magelang, ± 30 Km dari Kota Yogyakarta, dan ± 95 Km dari Kota Semarang. Pusat kota berada di kelurahan Sawitan. Seluruh kantor dinas atau instansi pemerintah Kabupaten Magelang berada di sini. Bahkan, kantor-kantor milik pihak swasta juga ada di kota ini. Kota Mungkid berada di jalur wisata menuju Candi Borobudur yang berjarak sekitar 4 Km dari pusat Kota Mungkid yaitu di kelurahan Sawitan.
Kondisi perekonomian
Perekonomian di Kota Mungkid tidak begitu pesat, itu terlihat dari belum adanya pasar di pusat kota dan tidak begitu banyak pertokoan apalagi mall, paling tidak hanya sebatas supermarket atau minimarket saja. Tidak seperti di Kota Magelang dan kecamatan Muntilan, yang terkenal memiliki pusat perdagangan seperti pasar umum dan pertokoan pecinan. Memang, ritme perkembangan Kota Mungkid yang masih berjalan lambat ini diakibatkan karena pusat pemerintahan kabupaten itu tidak didesain sebagai kawasan keramaian tetapi menyediakan layanan kepada masyarakat agar sejahtera dan mudah dijangkau. Kota Mungkid juga belum memiliki Terminal bis, seperti layaknya ibu kota Kabupaten lain seperti Purwokerto, Slawi, dan Purwodadi. Bus-bus yang menuju ke Kota Mungkid, selama ini berhenti di Terminal Bus Borobudur.