Muhammad Romahurmuziy
Prof. Dr. H. Muhammad Romahurmuziy, S.T, M.T. (lahir 10 September 1974), lebih dikenal dengan sapaan Romy adalah seorang politikus asal Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Jawa Tengah VII periode 2009–2014 dan 2014–2019, sebelum akhirnya mengakhiri kiprah politiknya akibat kasus korupsi.[1][2] Ia kembali aktif berpolitik setelah partainya, Partai Persatuan Pembangunan menunjuknya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai pada akhir 2022.[3] Pada Oktober 2014, Romy terpilih sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan menggantikan posisi Suryadharma Ali pada Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan di Surabaya, Jawa Timur.[4] Kehidupan pribadiRomy, sapaan akrabnya adalah anak dari Prof. Dr. K.H. M. Tolchah Mansoer dan Umroh Machfudzoh. Ayahnya adalah Guru Besar Hukum Islam IAIN Sunan Kalijaga, pendiri sekaligus ketua pertama Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dari tahun 1954 hingga 1960, anggota DPR utusan Partai NU, Rais Syuriah PBNU periode 1984-1986, dan pengasuh Pondok Pesantren Sunni Darussalam di Sleman.[5] Sementara ibunya, Dra. Hj. Umroh Machfudzoh adalah pendiri Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), Ketua DPW PPP DIY 1985-1995, dan Ketua Umum PP Wanita Persatuan 1993-1998.[6] Romy juga merupakan cicit dari salah satu pendiri NU, K.H. Abdul Wahab Hasbullah, dan cucu dari Menteri Agama RI ketujuh K.H. Muhammad Wahib Wahab.[6] Romy menikah dengan Henny Widiyanti dan dikaruniai satu orang anak. KasusSuap jabatanPada 15 Maret 2019, Romy ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya.[7][8] Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.[9] Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara, sesuai dengan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 20 Januari 2020. Ia didakwa atas kasus suap beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang diterimanya sebesar Rp. 325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur dan dari mantan Kakanwil Kabupaten Gresik sebesar Rp. 91,4 juta. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa 4 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider lima bulan penjara. Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan uang senilai Rp. 46,4 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pidana pokok.[10] Vonis ringan tersebut dikarenakan Hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan Jaksa yang terlalu berat dan Romy mengembalikan uang suap yang ia terima sebesar Rp. 250 juta.[11] Dalam permohonan banding yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Vonis Romy dikurangi menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara.[12] Sementara itu, kasasi yang diajukan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),[13] ditolak oleh Mahkamah Agung dengan menguatkan putusan PT DKI Jakarta melalui vonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara.[14] Romy resmi bebas pada 29 April 2020, usai menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.[15] Anggaran Dana Alokasi KhususPada 23 Maret 2022, Romy kembali diperiksa KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun anggaran 2018, melalui pengembangan penyidikan[16] karena adanya dugaan kesepakatan yang dimaksud dengan pihak-pihak terkait.[17] Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan kasus terpidana mantan penjabat Kepala Seksi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, setelah sebelumnya menangkap dan menahan beberapa pihak di antaranya anggota DPR Amin Santono (politisi Partai Demokrat) dan Sukiman (politisi Partai Amanat Nasional) serta penetapan tersangka, termasuk mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono dan mantan anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.[18] Pendidikan
Karier
Sejarah elektoral
Referensi
Referensi
|
Portal di Ensiklopedia Dunia