Merek dagang generikMerek generik di Indonesia Merek dagang generik atau merek generik (dalam Bahasa Inggris: generic trademark, genericized trademark atau proprietary eponym) merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut sebuah merek dagang yang walaupun sudah terdaftar, namun digunakan secara luas untuk menyebut produk (atau jasa) sejenis dari merek lain karena popularitas dan signifikansinya. Produk yang mengalami situasi seperti ini biasanya disebabkan suatu merek produk/jasa merupakan pionir atau menjadi dominan dalam penguasaan pangsa pasar sehingga diidentifikasikan sama dengan barang yang dijualnya. Bisa juga terjadi ketika sang pemilik produk dalam promosi/pemasaran produknya terlalu banyak menggunakan mereknya sebagai nama bagi jenis barang/jasa yang dijualnya. Bagi pemilik merek, hal ini dapat berbahaya karena bisa saja diadopsi oleh produsen/pemberi jasa lainnya jika tidak dilindungi oleh si pemegang hak merek.[1][2] Suatu merek yang mengalami proses ini disebut generikisasi (genericization) atau erosi merek dagang (trademark erosion). Pemilik merek gagal mencegah merek miliknya menjadi digunakan banyak kalangan,[3][4][5] sehingga tidak dapat didaftarkan kembali. Banyak perusahaan berusaha mencegah hal ini, seperti dengan edukasi kepada konsumen, perkenalan nama baru dan berusaha mencegah pelanggaran hak merek. Namun hal ini dapat menuai hasil yang beragam, seperti usaha Adobe Systems mencegah merek "Photoshop" menjadi merek generik karena banyak publik sudah menggunakan istilah seperti photoshopped.[6] Beberapa merek generik yang umum digunakan di Indonesia, seperti:
Lihat jugaRujukan
Bacaan lainnya
|