Manuel Viegas Carrascalão (16 Desember 1933 – 11 Juli 2009) adalah seorang anggota parlemen Indonesia dan pemimpin kemerdekaan Timor Leste yang terkemuka. Keluarga Carrascalão adalah keturunan mestiço;[1][2]
Pada 22 Mei 1952, pada usia 18 tahun, ia diangkat menjadi Knight of the Order of Entrepreneurial Merit.[3]
Ia menjadi salah satu tokoh penting dalam jajak pendapat rakyat pada 1999, hingga rumahnya diserang oleh milisi Aitarack, di bawah komando Eurico Guterres, penentang kemerdekaan Maubere.[4][5] Dua belas anggota yang terbunuh selama pembantaian di rumahnya digali oleh Detasemen TKP UNTAET pada awal tahun 2000, di Maubara. Bersamaan dengan Pembantaian Gereja Liquiçá, serangan di rumah Manuel Carrascalão termasuk dalam "sepuluh investigasi prioritas" dari Unit Kejahatan Berat. Selama penyerangan di kediamannya di Lecidere, Dili, pada tanggal 17 April 1999, putranya Manelito Carrascalão, usia 17 tahun, dan seratus pengungsi lainnya, termasuk perempuan dan anak-anak, disiksa dan dibunuh. Sidang tersebut disidangkan oleh Panel Khusus Kedua yang terdiri dari Ketua Hakim Benfeito Mosso Ramos (Tanjung Verde), Hakim Antero Luis (Portugal) dan Hakim Antonio Helder (Timor Leste).
Xanana Gusmão berhasil memimpin Dewan Nasional Perlawanan Maubere, koalisi independenis Timor.[6] Ia memiliki 11 saudara laki-laki, yang tertua, dan di antaranya adalah João Viegas Carrascalão, pendiri Uni Demokratik Timor dan calon presiden pada 2007, dan Mário Viegas Carrascalão, yang mendirikan Partai Sosial Demokrat.[4]
Dia meninggal pada usia 75, pada 11 Juli 2009, di Rumah Sakit Nacional Guido Valadares, di Dili, setelah emboli otak.[7]
Pembantaian Rumah Manuel Carrascalão
Pembantaian Rumah Manuel Carrascalão terjadi pada tanggal 17 April 1999 di Dili, Timor Timur, di rumah pemimpin kemerdekaan Timor Timur Manuel Carrascalão. 12 orang dibunuh oleh milisi Aitarak pro-Indonesia, yang dipimpin oleh Eurico Guterres, termasuk putra Carrascalão yang berusia 17 tahun, Manelito, yang disiksa dan dibacok sampai mati. Mayat para korban diangkut ke desa Maubara, markas milisi Besi Merah Putih, di mana mereka dimakamkan, di peti mati, dengan barang-barang pribadi dan identitas. Jenazah digali pada tahun 2000, oleh Detasemen TKP UNTAET.
Setelah melalui banyak pertimbangan, pemerintah Indonesia setuju untuk mengizinkan Eurico Guterres diekstradisi oleh Polisi Internasional, dengan alasan bahwa ia diadili menurut hukum Indonesia daripada hukum internasional, dan bahwa ia diizinkan untuk menjalankan hukumannya di Indonesia. Pada Juni 2002, Guterres diadili. Dia dinyatakan bersalah, dan menerima hukuman penjara sepuluh tahun. Dia pindah ke Indonesia, di mana dia seharusnya menghabiskan hukumannya dipenjara. Dia belum dipenjara, dan sejak itu memulai kelompok milisi lain di Indonesia. Beberapa anggota milisi lainnya dipenjara karena kejahatan tersebut.
Lihat juga
Rujukan