Kuala Pembuang II adalah salah satu kelurahan di kecamatan Seruyan Hilir, Seruyan, Kalimantan Tengah, Indonesia. di Kelurahan ini terdapat Perkantoran, Kantor Polres Seruyan, PLN, Polsek Seruyan Hilir, Rumah Jabatan Bupati Seruyan, Gereja GKE Imanuel Kuala Pembuang, Lapangan Tenis Indoor, dan beberapa Perumahan.[2][3]
Sejarah
Pada awal sejarah pembentukannya, Kelurahan Kuala Pembuang II menyatu dengan Kelurahan Kuala Pembuang I dalam satu bentuk pemerintahan yang disebut Kampung dan dikepalai oleh seorang Kepala Kampung. Tahun 1974 terjadi perubahan status dan penamaan menjadi desa seiring dengan undang-undang yang berlaku pada saat itu. Tahun 1981 didasarkan pada Peraturan Daerah Kotawaringin Timur tentang pembentukan Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi dasar kewenangan pangkal tentang penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan Kuala Pembuang II. Kemudian pada tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. Ibukota Kabupaten Seruyan berada di Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir.[4]
Referensi