Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (UU No. 25/1992). Di Indonesia, organisasi koperasi mempunyai ciri-ciri yaitu perkumpulan orang, adanya kerja sama dan gotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban. Koperasi di Indonesia dibentuk berdasarkan kesadaran para anggotanya. Selain itu, koperasi di Indonesia bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama dari para anggotanya. Koperasi di Indonesia bukan merupakan kumpulan modal. Hak tertinggi dalam pengambilan keputusan didasarkan dari hasil rapat seluruh anggota. Koperasi di Indonesia dilaksanakan tanpa ada keterlibatan pihak lain selain anggota serta diselenggarakan tanpa ada paksaan, ancaman, dan intimidasi dari pihak luar. Pembagian pendapatan di dalam koperasi di Indonesia berdasarkan kepada besarnya sumbangsih dari masing-masing anggota dalam bentuk karya dan jasa.[1]
Sejarah
Masa kolonial Belanda
Keresidenan di Purwokerto
Koperasi pertama di Indonesia dibentuk di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1895. Usulan pembentukannya disampaikan oleh seorang Patih bernama Raden Aria Wiriatmaja. Ia mengusulkan kepada pemerintahHindia Belanda dalam Keresidenan di Purwokerto untuk mendirikan Bank Penolong dan Simpanan. Bank ini ditujukan kepada para priayi di Purwokerto. Dalam bahasa Belanda namanya ialah De Purwokertosche Hulp en Spaarbank der InlanderHoofden. Kondisi ekonomi masyarakat pribumi yang dipersulit oleh rentenir menjadi alasan dari pendirian bank. Usulan ini disetujui oleh asisten residen bernama De Wolf Van Westerrode. Jenis koperasinya adalah koperasi simpan pinjam. Barang yang dijadikan sebagai pertukaran ialah padi untuk petani. Cara kerja dari koperasi ini mengikuti sistem koperasi kredit Raiffeisen di Jerman.[2]
Ketika wilayah Indonesia masih menjadi bagian dari Hindia Belanda, koperasi telah dibentuk oleh organisasi Budi Utomo. Pembentukan koperasi ini dilakukan pada tahun 1908 Masehi. Jenis koperasinya adalah koperasi rumah tangga. Pembentukan koperasi ini belum mendapat dukungan dari masyarakat sehingga penyelenggaraan koperasi belum berkembang. Masyarakat belum memahami tentang manfaat dari keberadaan koperasi. Setelahnya, Sarekat Islam membentuk beberapa koperasi baru pada tahun 1913. Jenis koperasi yang dibentuk bergerak di bidang kriya dan industri kecil. Koperasi ini tidak bertahan lama dikarenakan tingkat pendidikan para anggotanya tergolong rendah dan penyuluhan ke masyarakat yang belum memadai. Para pemimpin juga mengalami kemiskinan sehingga koperasi diberhentikan penyelenggaraannya. Peningkatan pesat pendirian koperasi baru dimulai pada tahun 1939 setelah para cendekiawan yang tergabung ke dalam Study Club 1928 memulai perintisan koperasi. Pada tahun 1939, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 1.712 unit. 172 di antaranya telah terdaftar secara resmi dalam catatan pemerintahan Hindia Belanda. Jumlah anggotanya mencapai 14.134 orang.[3]
Masa setelah kemerdekaan
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, koperasi mengalami perkembangan pesat. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 memberikan penegasan mengenai perkoperasian. Pasal yang secara khusus berkaitan dengan koperasi adalah pasal 33 ayat 1. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pembangunan ekonomi di Indonesia menerapkan asas kekeluargaan dalam bentuk koperasi. Pada tanggal 12 Juli 1947 di Kota Tasikmalaya diadakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama. Hasil kongres ini menghasilkan pembentuk organisasi yang diberi nama Sentra Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia. Selain itu, tanggal 12 Juli juga ditetapkan sebagai Hari Koperasi. Hasil kongres juga merekomendasikan pengadaan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai, dan masyarakat. Perkembangan koperasi di Indonesia setelahnya mengalami hambatan akibat terjadinya Agresi Militer Belanda I, Agresi Militer Belanda II, dan pemberontakan PKI 1948.[4]
Lambang
Lambang Koperasi Indonesia saat ini berupa pohon beringin, yang ditetapkan pada kongres Tasikmalaya 1947. Arti dari masing-masing bagian lambang adalah sebagai berikut:[5]
No
Lambang
Arti
1
Gerigi roda/ gigi roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Pada tanggal 12 April 2012, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Permen KUKM) Nomor: 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia, Koperasi Indonesia berganti lambang. Lambang ini berupa bentuk bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya. Warna pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Melalui Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia 2014 serta surat keputusan SKEP/03/Dekopin-E/I/2015, pada tahun 2015 lambang Koperasi Indonesia dikembalikan pada lambang sebelumnya.[6]