Pada
tahun 2002, Kabupaten Cirebon terbagi dalam 31 Kecamatan sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor
35 Tahun 2002 tentang Penataan Wilayah Kecamatan. Salah satu dari ke-31
Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Karangsembung yang terdiri dari 17 Desa,
yaitu:
1.
Desa Seuseupan
2.
Desa Blender
3.
Desa Sumurkondang
4.
Desa Kubangdeleg
5.
Desa Jatipiring
6.
Desa Karanganyar
7.
Desa Karangwangi
8.
Desa Karangwareng
9.
Desa Karangasem
10.
Desa Karangsembung
11.
Desa Karangsuwung
12.
Desa Karangtengah
13.
Desa Karangmekar
14.
Desa Karangmalang
15.
Desa Kubangkarang
16.
Desa Kalimeang, dan
17.
Desa Tambelang
Dan
pada tahun 2005, Kabupaten Cirebon mengalami pemekaran wilayah dari 31
kecamatan menjadi 37 kecamatan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun
2004 tentang Pembentukan dan Penataan Kecamatan.
Untuk
kelancaran penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,
perlu didorong percepatan dan pertumbuhan wilayah Kecamatan di Kabupaten
Cirebon dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 17
Tahun 2006 Tentang Pembentukan
Dan Penataan Kecamatan dengan penataan kecamatan kembali dan menambahkan jumlah
Kecamatan di Kabupaten Cirebon menjadi 40 Kecamatan.
Penataan
Kecamatan Karangsembung dilakukan dengan menetapkan Desa sebagai wilayah kerja
Camat meliputi 8 (delapan) Desa, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 17
Tahun 2006 Tentang Pembentukan
Dan Penataan Kecamatan yaitu:
1.
Desa Karangsembung
2.
Desa Karangsuwung
3.
Desa Karangtengah
4.
Desa Karangmalang
5.
Desa Karangmekar
6.
Desa Kubangkarang
7.
Desa Tambelang
8.
Desa Kalimeang
Dengan
telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka organisasi Kecamatan di
Kabupaten Cirebon diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7
Tahun 2008 Tentang Organisasi Kecamatan
dan Kelurahan Di Kabupaten Cirebon yang di antaranya mengatur kedudukan Kecamatan
adalah merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah dan dipimpin oleh
Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, melalui
Sekretaris Daerah.
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 126 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang
Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dikeluarkan pedoman dalam
pembentukan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di kecamatan yaitu Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
Tentang Kecamatan.
Geografis
Wilayah Kecamatan Karangsembung secara geografis memiliki posisi yang strategis, yaitu terletak pada 108º 08´ 38 – 108º 24´ 02BT dan 7º 10´ – 7º 26´ 32 LS. Dengan Luas Wilayah Kecamatan ± 2.788 Ha yang terdiri dari tanah darat seluas ± 2.286 Ha dan tanah sawah seluas ± 502 Ha.[3]
Kecamatan ini terletak bagian utara wilayah Kabupaten Cirebon dan merupakan pintu masuk dari arah Bandung-Jakarta. Kedudukan dan jarak dari ibu kota Provinsi Jawa Barat, Bandung, ± 105 km dan dari ibu kota negara, Jakarta, ± 255 km, melalui Tol Paliman Kanci.
Batas Wilayah
Secara geografis, Kecamatan Karangsembung memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut.
Berdasarkan
Data Kependudukan di Kecamatan Tahun 2014, jumlah penduduk di wilayah Kecamatan
Karangsembung adalah 37.786 orang, dengan rincian sebagai berikut: