Johan Paul Snel
Johan Paul Snel adalah seorang politikus dan birokrat Indonesia. Ia lahir di Bandung pada tanggal 19 Agustus 1917. Ia mula-mula menjadi anggota Partai Indo Nasional dan kemudian Partai Rakyat Nasional (PRN). Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda hingga pendudukan Jepang, ia bekerja sebagai pejabat imigrasi. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia, ia menjabat sebagai pejabat jawatan tersebut. Pada masa Republik Indonesia Serikat, ia diangkat sebagai anggota DPR RIS, sebagai wakil golongan Eropa. Sejak masa Negara Kesatuan Republik Indonesia, ia menjabat sebagai anggota DPR RI.[1] Kehidupan AwalSnel lahir di Bandung pada tanggal 19 Agustus 1917, lalu tinggal selama 15 tahun di Belanda. Ia tercatat sebagai ketua sayap pemuda Indo-Europeesch Verbond (IEV), sebuah perhimpunan orang Indo di Hindia Belanda, pada tahun 1939-1940.[2] Indisch-Nederlandse PartijPada tahun 1948, ia tercatat sebagai ketua Indisch-Nederlandse Partij (INP, Partai Indo-Belanda), sebuah partai politik nasionalis yang mewakili kepentingan kelompok warga Indo-Eropa yang pro-kemerdekaan yang didirikan pada tahun 1946[3][4]. INP mengkehendaki kemerdekaan Indonesia sebagai sebuah negara federal dalam bingkai Uni Belanda-Indonesia dan mendesak pemberian kewarganegaraan Indonesia bagi warga Indo-Eropa. Pada tanggal 13 Januari 1949, Snel menemui Perdana Menteri Belanda, Willem Drees, dan memintanya untuk memberikan kewarganegaraan Indonesia secepat-cepatnya bagi warga Indo-Belanda agar warga Indo-Eropa dapat terintegrasi ke dalam sistem politik Indonesia[5]. Pada 7 Februari 1949, Snel mewakili INP mengirimkan sebuah surat terbuka pada Wakil Tinggi Kerajaan Belanda untuk Hindia Belanda, Louis Joseph Maria Beel, yang memprotes keikutsertaan perwakilan dari golongan Indo-Eropa yang sama sekali tidak berniat untuk menjadi warga negara Indonesia dalam konferensi Majelis Permusyawaratan Federal (BFO) di Bandung. Ia mendesak agar konferensi BFO hanya mengikutsertakan perwakilan dari golongan minoritas yang bersumpah untuk menjadi warga negara Indonesia[6]. Dalam Konferensi Meja Bundar, Snel bersama INP/PIN (Partai Indo Nasional)[a] mewakili golongan warga Indo-Eropa yang pro-kemerdekaan Indonesia dan berkeinginan untuk menjadi warga negara Indonesia. INP sendiri masuk ke dalam delegasi BFO dalam konferensi tersebut dan hanya berbicara mengenai masalah kewarganegaraan bagi warga keturunan Indo-Eropa[7][8]. Walaupun ia menerima hasil Konferensi Meja Bundar, Snel menyayangkan adanya perlakuan khusus terhadap golongan minoritas keturunan Tionghoa, Eropa, dan Arab dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat yang memberikan kursi khusus dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat pada golongan minoritas keturunan asing[9]. Pada tanggal 12 Februari 1950, Snel atas nama INP/PIN mengeluarkan sebuah pernyataan yang menolak Pemberontakan Darul Islam dan Kudeta APRA yang dilancarkan oleh Raymond Westerling[10] Pada tanggal 13 Juli 1950, Snel mengundurkan diri dari INP/PIN karena perselisihan paham dengan pengurus lainnya mengenai penggunaan kata "asimilasi" bagi kaum Indo-Belanda dalam masyarakat Indonesia[3]. Partai Demokrasi IndoPada tanggal 14 Juli 1950, Snel bersama G.J. Claesen, Mr. P. Werbata, dan Mr. R. Heyden yang merupakan mantan pengurus INP/PIN mendirikan Partai Demokrasi Indo (Pardi). Pardi merupakan partai nasionalis berasaskan Pancasila yang menampung aspirasi warga Indo-Belanda yang berkeinginan untuk menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Pardi mendukung kesetaraan hak antara warga pribumi dengan warga keturunan asing (Eropa, Tionghoa, dan Arab) dan menentang ketidakadilan terhadap warga negara minoritas. Dalam programnya, Pardi juga mendukung masuknya Nugini Belanda ke dalam Republik Indonesia. Kehidupan PribadiPada 16 Desember 1949, Snel mengambil kewarganegaraan Indonesia. Catatan Kaki
Referensi
|