Hari Santri Nasional (HSN) jatuh pada tanggal 22 Oktober setiap tahunnya. Peringatan[1] ini, ditetapkan oleh PresidenJoko Widodo pada tanggal 22 Oktober 2015 di Masjid IstiqlalJakarta. Penetapan Hari Santri Nasional berawal dari kunjungan Presiden Joko Widodo ke Pondok Pesantren Babussalam di Desa Banjarejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang pada tahun 2014, saat itu Bapak Joko Widodo melaksanakan Kontrak Politik dengan KH Thoriq Bin Ziyad yang merupakan Pengasuh PondokPesantren Babussalam untuk menetapkan 1 Muharram sebagai Hari Santri Nasional jika terpilih sebagai Presiden di Pemilu 2014.[2][3][4][5][6]
Penetapan Hari Santri Nasional dimaksudkan untuk mengingat dan meneladani semangat jihad para santri merebut serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang digelorakan para ulama. Tanggal 22 Oktober merujuk pada satu peristiwa bersejarah yakni seruan yang dibacakan oleh Pahlawan NasionalHasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Seruan ini berisikan perintah kepada umat Islam untuk berperang (jihad) melawan tentara Sekutu yang ingin menjajah kembali wilayah Indonesia pasca-Proklamasi Kemerdekaan. Sekutu ini maksudnya adalah Inggris sebagai pemenang Perang Dunia II untuk mengambil alih tanah jajahan Jepang. Di belakang tentara Inggris, rupanya ada pasukan Belanda yang ikut membonceng.
Aspek lain yang melatarbelakangi penetapan HSN ini adalah pengakuan resmi pemerintah Republik Indonesia atas peran besar umat Islam dalam berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan serta menjaga NKRI. Ini sekaligus merevisi beberapa catatan sejarah nasional, terutama yang ditulis pada masa Orde Baru, yang hampir tidak pernah menyebut peran ulama dan kaum santri.[7][8][9]