Benua Kayong adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 06 Tahun 2003 Tanggal 18 Juni 2003 dan Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2003 Nomor 50 Seri D Nomor pada tanggal 23 Juni 2003 yang ditandatangi Sekretaris Daerah Drs. H. Bachtiar. Pengoperasionalisasian Kecamatan Benua Kayong ditetapkan dengan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 250 Tahun 2003 pada tanggal 28 Agustus 2003. Adapun Pejabat pertama Camat Benua Kayong dalam status Pj. yaitu M. Rum Prawijaya, S.Sos., yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 821..23/19/UP Tanggal 22 Agustus 2003. Sebelum menjadi Pj. Camat Benua Kayong M. Rum Prawijaya, S.Sos, menjabat sebagai Kassubag Penerangan Masyarakat dan Umum Sekretariat KPU Kabupaten Ketapang