Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (disingkat Balitbangtan) adalah bekas unsur pendukung di Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian. Sejak unsur riset dari setiap kementerian dan lembaga di pemerintahan disatukan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada tahun 2022, maka unsur penelitian dan pengembangan pada Badan Litbang Pertanian beralih menjadi Organisasi Riset Pertanian dan Pangan di bawah BRIN. Sementara itu, Kementerian Pertanian membentuk Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) guna menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Tugas dan fungsi
Badan Litbang Pertanian bertugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Litbang Pertanian menyelenggarakan fungsi[1]
Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang pertanian
Pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang pertanian
Penyebarluasan hasil penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang pertanian
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang pertanian
Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Susunan organisasi
Badan Litbang Pertanian terdiri atas
Sekretariat Badan — Jakarta Selatan
Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan — Bogor
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura — Bogor
Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan — Bogor
Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan — Bogor