Badan Standardisasi Instrumen Pertanian atau biasa disingkat menjadi BSIP, adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Sejarah
Pada tanggal 21 September 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian. Secara umum, badan ini merupakan pengganti dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, karena aktivitas penelitian dan pengembangan dari tiap kementerian/lembaga telah disatukan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional.[1]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, badan ini menyelenggarakan fungsi antara lain:[2]
Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian
Pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian
Susunan organisasi
Badan Standardisasi Instrumen Pertanian terdiri atas:[3]
Sekretariat Badan
Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan
Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura
Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan
Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan
Unit pelaksana teknis
Selain memiliki Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) yang tersebar di hampir tiap provinsi di Indonesia, badan ini juga memiliki sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) lain sebagai berikut:[4]