Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut BAN PDM adalah badan yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan professional.
Dasar hukum
Adapun dasar Hukum berdirinya Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah ialah:[1]
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan # Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Pasal 1 ayat 11).
Kepmendikbud Nomor 193/P/2012 tentang Perubahan atas Kepmendikbud Nomor 174/P/2012 tentang Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal Periode Tahun 2012-2017.
Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam No. SE.DJ.I/PP.00/05/ 2008 tentang Akreditasi Madrasah.
Akreditasi
Perangkat AkreditasI
Perangkat yang digunakan dalam proses Akreditasi Sekolah/Madrasah, melalui 4 dokumen yang saling berkaitan satu dengan yang lain. Keempat dokumen utama tersebut meliputi:[2]
Instrumen Akreditasi. Dokumen ini merupakan alat ukur yang dipakai untuk menilai kualitas sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan hasilnya diwujudkan dalam bentuk peringkat akreditasi.
Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi. Bagian ini merupakan penjelasan dan pembuktian jawaban atas instrumen, baik berupaa dokumen maupun dalam bentuk fisik atau fakta diperlihatkan oleh pihak sekolah/madrasah kepada tim asesor pada saat visitasi.
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP). Bagian ini merupakan data dan informasi lengkap tentang sekolah/madrasah sebagai bahan yang digunakan dalam mengisi instrumen akreditasi.
Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Teknik ini menjadi petunjuk dalam mengolah skor hasil akhir akreditasi, dengan formula yang telah ditentukan.
Skor dan Hasil Akreditasi
Penskoran
Skor hasil akhir akreditasi sekolah/madrasah, akan menggunakan Program Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akhir. Sekolah/Madrasah akan dinyatakan Terakreditasi, jika memenuhi 3 syarat utama, yakni:[2]
Memperoleh nilai akhir akreditasi sekurang-kurangnya 71;
Memperoleh nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana, sekurang-kurangnya 61; dan
Tidak ada nilai Kompetisi Dasar di bawah 50.
Jika Sekolah/Madrasah tidak memenuhi kriteria tersebut, maka hasil akhir dinyatakan Tidak Terakreditasi.
Hasil Akhir
Peringkat dalam akreditasi Sekolah/Madrasah dibagi tiga peringkat, yakni:[2]
Akreditasi A (Unggul), jika memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 hingga 100 (91 ≤ NA ≤ 100)
Akreditasi B (Baik), jika memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 81 hingga 90 (81 ≤ NA ≤ 90)
Akreditasi C (Cukup Baik), jika memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 71 hingga 80 (71 ≤ NA ≤ 80)