Hasil penelitian bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum yang ditentukan oleh Undang-undang dan bagaimana Proses Penghentian Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pertama, Penuntut Umum mempunyai wewenang (Pasal 14 KUHAP): Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik; mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan; memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.; membuat surat dakwaan; melimpahkan perkara ke pengadilan; melakukan penuntutan dan menutup perkara demi kepentingan hukum. Kedua, Penghentian penuntutan Demi Kepentingan Hukum dilakukan oleh jaksa penuntut umum yang didasarkan dengan: Perkara tidak mempunyai pembuktian yang cukup; perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap; perkara sudah kadaluwarsa dan tersangka telah meninggal dunia; yang dituduhkan kepada terdakwa bukan merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif dan dapat disimpulkan bahwa wewenang jaksa penuntut umum yaitu meneliti berkas perkara apakah tersangka dapat dilimpahkan  pemeriksaan ke sidang pengadilan ataukah tidak, selanjutnya penghentian penuntutan demi kepentingan hukum oleh jaksa penuntut umum sangatlah adil karena jaksa penuntut umum telah meneliti berkas perkara tersebut. Kata kunci: Penuntutan, Kepentingan Hukum

Published by Universitas Sam Ratulangi
Journal Name LEX ET SOCIETATIS
Contact Phone-
Contact Name -
Contact Email -
Location Kota manado, Sulawesi utara INDONESIA
Website lexetsocietatis| http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis|
ISSN ISSN : -, EISSN : -, DOI : -,
Core Subject Education, Social,
Meta Subject Education, Law, Crime, Criminology & Criminal Justice, Social Sciences,
Meta Desc
PenulisLegoh, Romel
Publisher ArticleSam Ratulangi University
Subtitle Article LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis
Scholar Googlehttp://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&…
View Articlehttp://ejournal.unsrat.ac.id/i…
DOI
DOI Number
Download Article [1] http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/l…
Download Article [2]

 

Informasi yang terkait dengan PENGHENTIAN PENUNTUTAN DEMI KEPENTINGAN HUKUM

Surat perintah penghentian penyidikan Penghentian merokok Berhenti di Kamu Gerak henti Penghentian siaran analog Dan Hujan Pun Berhenti Perhentian Raja, Kampar Pantai Raja, Perhentian Raja, Kampar Sialang Kubang, Perhentian Raja, Kampar Kampung Pinang, Perhentian Raja, Kampar Perhentian Luas, Logas Tanah Darat, Kuantan Singingi Berhentilah Henti jantung Hang Tuah, Perhentian Raja, Kampar Ketika Berhenti di Sini Kendara-henti Rambu berhenti Kampung Batang Perhentian Halte bus Apnea Konsonan sembur dwibibir henti Konsonan letup Perhentian Marpoyan, Marpoyan Damai, Pekanbaru Koma: Berhenti Sebelu…

m Mati Jangan Berhenti Mencintaiku Pit stop Konsonan letup celah-suara Trik berhenti Konsonan sembur tarik-belakang henti Lelaki Yang Berhenti Berbicara Konsonan sembur langit-langit henti Daftar miliarder yang berhenti kuliah Lima Puluh Tiga Perhentian di Tōkaidō Konsonan letup dwibibir bersuara Konsonan letup dwibibir nirsuara Konsonan letup rongga-gigi nirsuara Lubuk Sakat, Perhentian Raja, Kampar Berlari tanpa akhir Serangan tahan-napas Konsonan letup hulu-kerongkongan Konsonan letup bibir-gigi bersuara Konsonan letup rongga-gigi bersuara Konsonan letup bibir-gigi nirsuara Konsonan prasengau