8°39′54″S 115°11′42″E / 8.664918°S 115.194943°E / -8.664918; 115.194943
Desa Tegal Harum merupakan salah satu Desa yang ada di kecamatan Denpasar Barat, Kotamadya Denpasar, provinsi Bali, Indonesia.
Demografi
Penduduk desa Tegal Harum sampai dengan tahun 2016 berjumlah 16.683 jiwa terdiri dari 8.603 laki-laki dan 8.080 perempuan dengan tingkat sex rasio 106.[2]
Sejarah
Desa Tegal Harum merupakan salah satu desa termuda yang ada di Kota Denpasar. Sebelum Desa Tegal Harum lahir, kawasan ini merupakan areal persawahan yang secara fisiografis keadaan tanahnya sering terlanda banjir, sehingga dari segi kelas kesesuaian lahan apabila untuk pertanian adalah kurang sesuai. Mengingat berbagai permasalahan yang muncul salah satu di antaranya yang dihadapi pemerintah adalah masalah pemukiman, dengan demikian Perum-Perumnas atas seijin Pemerintah membangun suatu kawasan pemukiman yang disebut kawasan pemukiman “Perumnas (Perumahan Umum Nasional) Monang Maning” yang terdiri dari 10 Blok.
Melihat perkembangan-perkembangan yang muncul demikian pesatnya secara sosial kemasyarakatan maupun kedinasan, maka munculah kelompok-kelompok penghuni rumah didalam sebuah Blok hunian yang secara administratif berada dibawah Kelurahan Pemecutan.
Sebelum lahirnya Desa Tegal Harum secara definitif, maka kawasan Perumnas Monang Maning terdiri dari 10 Blok (Blok I s/d Blok X) yang berada dibawah Kelurahan Pemecutan. Selanjutnya oleh warga pada masing-masing Blok memberi nama sesuai kesepakatan, sebagai contoh Blok VI diberi nama Br. Tegal Sari, Blok VII Br. Sapta Bumi, demikian seterusnya.
Diawali dengan pembentukan Desa Persiapan (dua Desa Persiapan) untuk Perumnas Monang-Maning, masing-masing Desa membawahi 5 Dusun/Banjar sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kdh. Tk. I Bali Nomor 24 Tahun 1988 tanggal 23 Januari 1988 maka Desa Persiapan Tegal Harum lahir yang ditandai dengan dilantiknya perangkat Desa, namun secara administratif masih dibawah Kelurahan Pemecutan, karena urusan Pemerintahan dan hubungan surat menyurat keluar dilakukan melalui Kelurahan Pemecutan.
Perkembangan lebih lanjut Blok-Blok yang sudah menjadi Dusun/Banjar yang merupakan ujung tombak Organisasi Pemerintahan pada tingkat yang paling rendah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kdh. Tk. I Bali Nomor 415 tahun 1989 tentang penetapan Desa-desa Difinitif di Kabupaten Daerah Tk. II Badung sehingga lahirlah dua buah desa dikawasan Perumnas Monang Maning salah satu diantaranya adalah Desa Tegal Harum yang terdiri dari 5 Dusun/Banjar yaitu Dusun/Banjar Tegal Sari, Sapta Bumi, Bhuana Merta, Sanga Agung dan Cemara Agung.
Berdasarkan keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar nomor 726 tahun 1994, tanggal 20 Januari 1994, tentang penegasan batas Desa Tegal Kerta dan Desa Tegal Harum sebagai difinitif di kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, kemudian dari penegasan tersebut, Desa Tegal Harum mendapatkan tambahan wilayah yakni Dusun/Banjar Buana Kubu dan Dusun/Banjar Sari Buana yang sebelumnya masuk wilayah Kelurahan Padangsambian serta Dusun/Banjar Asta Buana sebelumnya merupakan bagian wilayah Pemecutan Kelod. Sehingga dari penambahan wilayah tersebut Desa Tegal Harum sekarang ini memiliki 8 (delapan) Dusun/ Banjar Definitif, dengan luas wilayah ± 62 Ha.[4]
Referensi
Pranala luar