Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat, Denpasar8°39′38″S 115°12′52″E / 8.660607°S 115.214425°E
Desa Dauh Puri Kangin merupakan salah satu desa di Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Indonesia. SejarahDesa Dauh Puri Kangin merupakan hasil pemekaran desa yang dilaksanakan pada tahun 1979. Pada waktu itu, perbekel[4] Dauh Puri (sekarang menjadi Kelurahan Dauh Puri) dimekarkan menjadi 1 kelurahan dan 4 desa, yang terdiri dari:
Pada tahun 1982, Desa Dauh Puri Kangin yang berstatus Desa Persiapan ditetapkan menjadi Desa Difinitif sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tertanggal 1 Juni 1982, Nomor 57 Tahun 1982, yang berbatasan dengan:[5]
PemerintahanDaftar perbekel
DemografiPenduduk desa Dauh Puri Kangin sampai dengan tahun 2016 berjumlah 5.929 jiwa terdiri dari 2.982 laki-laki dan 2.947 perempuan dengan tingkat sex rasio 101.[2] Referensi
Pranala luar
|