Kelurahan Tanjungmekar merupakan kelurahan baru hasil pemekaran dari Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat pada 16 Januari 2004. Alasan Kelurahan Tanjungpura melakukan pemekaran dikarenakan banyaknya jumlah penduduk dan luas wilayahnya terlalu luas.
Kelurahan Tanjungmekar berbatasan langsung dengan Kelurahan Mekarjati dan Kelurahan Tunggakjati disebalah bagian Utara, disebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Telukjambe Timur yang dibatasi dengan Sungai Citarum, disebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Bekasi yaitu Sungai Citarum, sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Tanjungpura dibatasi dengan saluran air atau Perum Gempol Permai. Selain itu di Kelurahan Tanjungmekar juga terdapat Bihara/Klenteng Sian Jin Ku poh yang dibangun pada tahun 1770 masehi sebagai tempat wisata serta ibadah..
Sarana Peribadatan pada Kelurahan Tanjungmekar terdapat 7 Masjid, 29 Mushola, 3 Gereja dan 1 Vihara.
Kelurahan Tanjungmekar adalah bagian integral sekaligus penyelenggara pemerintahan terendah dibawah Kecamatan Karawang Barat yang pembentukannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 146.1/Kep.951-HUK/2003, tentang Pembentukan Kelurahan Tanjungmekar (Pemekaran Kelurahan Tanjungpura) dan Adiarsa Timur (Pemekaran Kelurahan Adiarsa) di kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang, Dengan Membawahi 15 RW dan 45 RT dengan luas wilayah 3.280.000 M² dan Jumlah Penduduk 13.977 orang, berada pada wilayah perkotaan, Kelurahan Tanjungmekar jelas memiliki tantangan tersendiri dalam menyelenggarakan pemerintahan dan melayani kepentingan masyarakat.