Surat Tanda Nomor KendaraanSurat Tanda Nomor Kendaraan (disingkat STNK) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar di Indonesia, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan oleh Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), yakni tempat pelayanan penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan, dan PT. Jasa Raharja (Persero). STNK berisi identitas kepemilikan nomor polisi, (nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan/perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada pelat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan. Masa berlaku STNK adalah lima tahun, dan setiap perpanjangan STNK satu tahun, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satlantas Polri. Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Secara umum perpanjangan STNK harus selalu melalui pengesahan setiap tahun yakni perpanjangan tahunan. Pajak STNK meliputi Pajak kendaraan bermotor dan Jasa Raharja yang dapat dilaksanakan di Polres, Samsat atau di layanan online Samsat Keliling. |