"SIM" beralih ke halaman ini. Untuk kartu pelanggan yang digunakan pada telepon seluler, lihat Kartu SIM.
Di Indonesia. surat izin mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Korps Lalu LintasKepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Orang yang kedapatan tidak membawa SIM saat berkendara dapat dikenakan tilang.
Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.[1]
Perpanjangan SIM dilakukan setiap 5 tahun sekali dan tidak boleh diwakilkan. Menurut golongannya, ada 2 jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan daring. Salah satu pelayanan pemerintah untuk mempermudah perpanjangan SIM adalah SIM Keliling. SIM Keliling sebagai salah satu pelayanan jemput bola yang memudahkan masyarakat mengurus pajak 5 tahunan perpanjangan SIM khusus untuk SIM A Dan SIM C.[2]
Klasifikasi
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Pengemudi, Surat Izin Mengemudi di Indonesia dapat diklasifikasikan dalam dua kategori: SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi) dan SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum), dengan penggolongan sebagai berikut:[3][4]
^termasuk kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik
Kompatibilitas
Secara umum, berlaku ketentuan mengenai kompatibilitas SIM di Indonesia. Pengguna jalan yang memiliki SIM umum dapat menjalankan kendaraan pribadi dan/atau kendaraan yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Pengguna jalan yang memiliki SIM perseorangan tidak dapat menjalankan kendaraan yang memerlukan SIM umum. Pengguna jalan yang memiliki SIM yang jumlah beratnya lebih rendah tidak dapat menjalankan kendaraan dengan jumlah berat yang lebih tinggi. Namun, untuk mendapatkan SIM dengan jumlah berat yang lebih tinggi, seseorang harus memiliki kecakapan dengan SIM yang jumlah beratnya rendah, misalnya untuk mendapatkan SIM B1 harus memiliki SIM A.[8]
Pada sepeda motor, seseorang dapat memiliki SIM C1 jika sebelumnya sudah memiliki SIM C; begitu juga dengan SIM C2 harus memiliki SIM C1. Pengendara sepeda motor dengan SIM C2 dapat menjalankan kendaraan yang memerlukan SIM C1 dan SIM C.[9]
Dapat digunakan untuk kendaraan yang seharusnya menggunakan SIM
A umum
A
B1 umum
B1
B2 umum
B2
C
C1
C2
Golongan
A umum
—
A
—
B1 umum
—
B1
—
B2 umum
—
B2
—
C
—
C1
—
C2
—
Penerbitan dan administrasi
Satpas
Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas)
Memperoleh SIM
Pasal 77 ayat (3) dalam UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri." Lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut harus mendapatkan izin dan terakreditasi oleh Pemerintah.
Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan
Persyaratan pemohon SIM perseorangan dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2023, sebagai berikut:
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2023 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) bulan.
Persyaratan Permohonan SIM Umum
Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:
Persyaratan Usia
SIM A Umum 17 tahun
SIM B1 Umum 22 tahun
SIM B2 Umum 23 tahun
Persyaratan Khusus
Lulus Ujian Teori
Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 83 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:
Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Pidana
Indonesia menerapkan sistem poin untuk menilang setiap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).
Selain pidana, penjara kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu Lintas. Pasal 314 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau manual. Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Dalam hal pelanggaran Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambhaan atas dasar putusan pengadilan. Pasal 74 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Biaya Penerbitan
Biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur didalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dikenakan biaya sebesar sebagai berikut [10]:
Biaya Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Satuan
Tarif
(Rupiah)
I. Pengujian Untuk Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru
Pembuatan SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dari domisili KTP pendaftar. Prosedur dapat berubah sesuai dengan domisili pendaftar SIM, namun umumnya sebagai berikut:
Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter (dapat dilakukan di polres setempat).
Menyiapkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
Membeli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai harga yang telah ditentukan.
Membayar asuransi sebesar Rp. 30.000. Asuransi ini sifatnya tidak wajib.[11]
Isi formulir dan kumpulkan di loket yang telah disediakan.
Pendaftar diminta untuk melalui 2 tahap tes yaitu, Tes Tertulis dan Tes Praktik.
Setelah Pendaftar dinyatakan lulus dari kedua tes tersebut, pendaftar akan diminta menunggu panggilan untuk pengambilan foto dan tanda tangan ke dalam kartu SIM baru.
Pendaftar biasanya diminta untuk menunggu di dalam kantor, hingga SIM baru selesai dicetak.
Jika pendaftar dinyatakan gagal dalam tes, Kepolisian umumnya akan meminta pendaftar untuk mengikuti lagi ujian di minggu berikutnya.
Mulai 1 Juni 2015, Kepolisian RI juga menyediakan aplikasi permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM berbasis daring, tersentralisasi, dan terintegrasi yang disebut dengan OCI. Sistem ini memudahkan masyarakat untuk mengajukan penerbitan SIM baru atau perpanjangan tanpa terikat domisili berdasarkan KTP-nya, serta otomatis terintegrasi dengan basis data kependudukan dan catatan sipil Kemendagri.[12]
Prosedur perpindahan tempat
Bila ingin berpindah tempat penerbitan SIM Lama, silahkan mendaftarkan SIM baru di bagian Tata Usaha (SATPAS) terdekat, maka secara Otomatis Alamat SIM mengikuti KTP yang berlaku