Sukasari, Sumedang
Sukasari (bahasa Sunda: ᮞᮥᮊᮞᮛᮤ, translit. Sukasari, pengucapan bahasa Sunda: [sukasari]) adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kecamatan Sukasari dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 51 Tahun 2000 tentang pembentukan kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang, sebagai unsur Perangkat Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 07 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sumedang. GeografiSecara geografis, Kecamatan Sukasari terletak di sebelah barat Kabupaten Sumedang, dengan batas-batas wilayah:
Kecamatan Sukasari berhawa sejuk serta memiliki wilayah seluas ± 1.956.527 Ha dengan kondisi berbukit-bukit dan kualitas tanahnya relatif subur, berada pada ketinggian antara 750-1.200 m di atas permukaan laut dengan suhu udara berkisar antara 18 derajat Celcius sampai dengan 22 derajat Celcius. Kondisi geografis tersebut menempatkan Kecamatan Sukasari sebagai wilayah yang memiliki potensi pertanian dan peternakan dengan didukung oleh aktivitas jasa dan perdagangan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang tidak kecil dalam pengembangan agrobisnis sebagai salah satu pilar perwujudan Visi Kabupaten Sumedang. Komposisi penggunaan tanah di wilayah Kecamatan Sukasari sebagian besar dimanfaatkan sebagai areal pertanian baik lahan basah maupun kebun yakni sebesar 70% dari luas wilayah, sedangkan selebihnya sebesar 30% digunakan untuk jenis pemanfaatan lainnya. AdministrasiSecara administratif, Kecamatan Sukasari terdiri dari 7 Desa yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Tanjungsari, yakni:
Di samping itu juga membawahi 37 Dusun, 61 RW, dan 368 RT. DemografiJumlah peduduk di Kecamatan Sukasari tercatat sebanyak 30587 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 15.527 Jiwa, dan perempuan sebanyak 15.060 Jiwa dan kepadatan penduduk pada bulan Maret tahun 2010 tercatat sebesar 6 jiwa/km2. Mata pecaharian penduduk di Kecamatan Sukasari mayoritas bergerak dalam usaha pertanian yakni sebesar 60 %, sedangkan selebihnya yakni sebesar 40 % bermata pencaharian nonpertanian. ReferensiPranala luar
|