Kecamatan Jatigede adalah perwujudan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 51 Tahun 2000, tanggal 29 Desember 2000. Nama lama untuk kecamatan ini adalah Kecamatan Cadasngampar.
Dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 61 Tahun 2001, tanggal 24 Februari 2001, tentang Penetapan Desa/Kelurahan dalam wilayah kecamatan di Kabupaten Sumedang, cakupan wilayah Kecamatan Jatigede mengalami perubahan antara lain dengan masuknya Desa Karedok dari Kecamatan Tomo dan lepasnya Desa Cimanintin yang masuk ke wilayah Kecamatan Jatinunggal.
Penggunaan Lahan
Kecamatan Jatigede mempunyai luas wilayah ± 93,633 km² / 9.366,3 ha, yang terdiri dari 7.901,3 ha tanah darat dan 1.435 ha tanah sawah.
Perincian Lahan Menurut Penggunaannya
Pesawahan: Sawah teknis irigasi sederhana seluas: 90 ha, Sawah ½ teknis seluas: 259 ha, Sawah tadah hujan seluas: 1.086 ha
Perumahan/pekarangan seluas: 173,10 ha
Ladang, kebun, huma seluas: 415,5 ha
Hutan Negara seluas: 6.250,7 ha
Pengangonan seluas: 667 ha
Pemakaian lain - lain seluas: 425 ha
Pembebasan Lahan
Dalam kaitannya dengan rencana Proyek Jatigede (yaitu proyek Pembangunan Bendungan Jatigede), luas wilayah yang terkena proyek dan telah dibebaskan pada tahun 1984/1985 seluas: 1.766,06 ha, yang meliputi 6 desa: Desa Cijeungjing, Desa Jemah, Desa Sukakersa, Desa Mekarasih, Desa Ciranggem, dan Desa Kadujaya.[1][note 1]
Perincian penggunaannya sebagai berikut:
Daerah genangan: 1.711,11 ha (Desa Cijeungjing, Desa Jemah, Desa Sukakersa, Desa Ciranggem dan Desa Mekarasih)
Acces Road: 13,17 ha (Desa Cijeungjing)
Home Road: 2,43 ha (Desa Cijeungjing dan Desa Kadujaya)
Base Camp: 8,73 ha (Desa Cijeungjing)
Borrow Area: 21,80 ha (Desa Cijeungjing dan Desa Kadujaya)
^Tempo melansir laporan bahwa anggaran pembebasan lahan proyek waduk Jatigede berpotensi membengkak dari Rp741,57 miliar lantaran masih ada 12.000 pengaduan masyarakat yang diajukan kepada pemerintah. Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Mudjiadi mengatakan pembayaran dana relokasi dan santunan kepada 10.924 kepala keluarga yang lahannya digunakan untuk proyek waduk Jatigede siap dicairkan mulai 26 Juni 2015.[2]