Suba Indah merupakan perusahaan makanan dan pangan yang berdiri sejak 1975. Perusahaan sudah berstatus pailit pada tahun 2007.
Perusahaan didirikan oleh MS Kurnia, pendiri Hero Supermarket, yang didasari pada keinginan untuk mengurangi impor makanan dan minuman dan menyerap tenaga kerja. Perusahaan awalnya berniat bekerjasama dengan Nutricia untuk memproduksi susu merek tersebut. Namun, niat tersebut gagal di tengah jalan.
Kemudian, perusahaan bekerjasama dengan Co-Ro Food Company asal Denmark untuk membuat minuman sari buah yang kemudian dikenal sebagai Sunquick. Produk ini adalah produk pertama Suba Indah yang diproduksi tahun 1978.
Berjalannya waktu membuat perusahaan memproduksi banyak makanan minuman dengan bermacam macam merek. Beberapa diantaranya seperti sirup Marjan, Sunquick dan sosis Farm House.
Perusahaan mulai mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 1991 hingga didelisting di 2008.
Pada perjalanannya, kepemilikan saham berubah. Perusahaan kemudian dipegang oleh keluarga Tjokrosaputro dengan Benny Tjokrosaputro sebagai komisaris dan Teddy Tjokrosaputro sebagai direksi.
Pada masa mereka berdua, perusahaan berancang ancang untuk masuk ke produksi dan pengolahan jagung bahkan disebut sebagai yang terbesar se-Asia Tenggara. Perusahaan ini melepas unit bisnis produsen makanan dan minuman di atas ke Lasallefood Indonesia pada 2002.
Saat itu, Bulog berencana akan membeli saham perusahaan ini, dengan membeli obligasi wajib konversi atau Mandatory Convertible Bond (MCB) yang diterbitkan perusahaan pada 2004. Namun, ditengah jalan hal ini dibatalkan karena hasil dari penilai independen yang tidak sesuai dengan keinginan Bulog.
Perusahaan pernah juga berencana membangun pabrik penghancur kacang kedelai yang sumber dananya berasal dari MCB tersebut. Namun, karena penyerapan dana dari MCB di bawah target, dimana dari target Rp 918 Miliar, hanya bisa diserap sekitar Rp 3,3 Miliar saja, perusahaan membatalkan rencana tersebut.
Perusahaan kemudian digugat oleh Bunge Agribusiness pada tahun 2007 karena tidak mampu membayar uang muka 10% pemesanan jagung Argentina sebesar USD 117 ribu. Permohonan pailit diketok oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Referensi