Sistem politik Xi Jinping, secara resmi dinamakan "Komite Pusat Partai dengan Kamerad Xi Jinping sebagai Sekretaris Jenderal" (Hanzi: 以习近平同志为总书记的党中央) mulai tahun 2012, ketika Xi Jinping menggantikan Hu Jintao. Sejak tahun 2016, namanya diubah menjadi "Komite Pusat Partai dengan Kamerad Xi Jinping sebagai intinya" (Hanzi: 以习近平同志为核心的党中央). Xi Jinping dianggap sebagai "inti kepemimpinan" Partai Komunis Tiongkok ke-4 setelah Mao Zedong, Deng Xiaoping dan Jiang Zemin.[1][2][3]
Pada 11 Maret 2018, Kongres Rakyat Nasional meloloskan amandemen konstitusi yang menghapus pembatasan pemilihan kembali Presiden Republik Rakyat Tiongkok dan segala hambatan hukumnya, sehingga Xi Jinping dapat dipilih kembali menjadi Presiden tanpa batas masa jabatan atau seumur hidup.[4]