Rumah Adat Ojung Batu adalah salah satu rumah tradisional yang terletak di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Indonesia. Rumah Adat Ojung Batu ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya Indonesia oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Indonesia.[1] Nomor registrasi Rumah Adat Ojung Batu sebagai cagar budaya adalah CB.1556. Penetapan Rumah Adat Ojung Batu sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/66/II/HUK/2019. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 4 Februari 2019.[2] Nama pemilik sekaligus pendirinya adalah Yohanes Pusuh. Fungsi rumah adat ini adalah untuk melaksanakan acara adat, rapat bersama warga dan juga tempat ibadah pengganti gereja. Pembangunan Rumah Adat Ojung Batu selesai pada tahun 1958. Setelah Pusuh wafat pada tahun 1960, kepemilikanRumah Adat Ojung Batu dialihkan ke anak perempuannya yang bernama Koit Pusuh. Begitu pula setelah Koit wafat kepemilikan Rumah Adat Ojung Batu diberikan lagi kepada anaknya yang bernama Puterliana. Nama Ojung Batu berarti tempat yang kokoh sekuat batu karang. Perombakan rumah pernah terjadi sekali pada tahun 2005. Bagian yang dirombak adalah bagian lantai dan dinding. Bagian lantai diganti dari bambu menjadi papan kayu. Sedangkan bagian dinding diganti dari kulit kayu menjadi papan kayu. Bentuk Rumah Adat Ojung Batu adalah rumah panggung. Jarak antara lantai dengan langit-langit adalah 2 sampai 3 meter. Sedangkan jarak antara lantai ke atap antara 4 sampai 5 meter. Bentuk Rumah Adat Ojung Batu memanjang ke belakang. Bagian atap terbuat dari kayu ulin.[2]
Referensi
- ^ Bappeda Kabupaten Lamandau (2019). Selayang Pandang Kabupaten Lamandau 2019 (PDF). Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau. hlm. 55.
- ^ a b "RUMAH ADAT OJUNG BATU - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya". cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-15. Diakses tanggal 15 Juli 2021.