Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 341, diadopsi pada 27 Oktober 1973. Menyusul laporan Sekjen soal implementasi Resolusi 340, DKPBB memutuskan agar Pasukan Penjaga Perdamaian akan dikerahkan selama periode enam bulan dan akan diperpanjang setelah itu jika DKPBB mengkehendakinya.
Resolusi tersebut diadopsi dengan 14 suara banding nol, dengan Republik Rakyat Tiongkok tak ikut serta dalam jajak pendapat.