Resolusi 333 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 333, diadopsi pada 22 Mei 1973. Usai mengulang pernyataan sebelumnya dan menyatakan bahwa tindakan sebelumnya gagal untuk mengakhiri "rezim ilegal di Rhodesia Selatan", DKPBB mengecam Afrika Selatan dan Portugal karena gagal untuk bekerjasama dengan implementasi sanksi dan meminta agar tindakan yang dibutuhkan diambil untuk mengimplementasikannya. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|