Resolusi 256 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 256, diadopsi pada 16 Agustus 1968. Setelah dua serangan udara ke Yordania yang diluncurkan oleh Israel, Dewan mendeklarasikan bahwa pelanggaran terhadap gencatan senjata tak dapat ditoleransi. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|