Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 252, diadopsi pada 21 Mei 1968. Menyusul sebuah surat dari Perwakilan Tetap Yordania, mendengar pernyataan dari Israel dan Yordania, serta tindakan Israel yang bertentangan dengan resolusi-resolusi Majelis Umum yang dibawa ke persoalan tersebut, Dewan menyatakan kembali bahwa perebutan wilayaj lewat penaklukan militer dianggap tak sah dan menyayangkan kegagalan Israel untuk selaras dengan resolusi-resolusi Majelis Umum.