Republik Roma adalah sebuah negara yang dideklarasikan pada 9 Februari 1849, saat pemerintahan Negara Gereja untuk sementara waktu digantikan oleh pemerintah republikan karena Paus Pius IX berpindah ke Gaeta. Republik tersebut dipimpin oleh Carlo Armellini, Giuseppe Mazzini, dan Aurelio Saffi. Bersama-sama mereka membentuk sebuah triumvirat, yang melambangkan bentuk pemerintahan di Republik Romawi kuno.
Salah satu inovasi besar Republik tersebut adalah isi konstitusinya: semua agama boleh dipeluk secara bebas dan Sri Paus memegang hak untuk memerintah Gereja Katolik. Kebebasan beragama tersebut berbeda dari keadaan di bawah pemerintahan sebelumnya, yang hanya membolehkan Katolik dan Yudaisme untuk dipeluk oleh warga negara. Konstitusi Republik Roma merupakan yang pertama di dunia yang meniadakan hukuman mati dalam hukum konstitusional-nya.[1]
Lihat pula
Referensi
Pranala luar