Piagam ASEANPiagam ASEAN adalah perjanjian dasar dalam organisasi ASEAN. Dokumen ini telah diadopsi pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-13 di Singapura pada bulan November 2007 dan mulai berlaku sejak 15 Desember 2008.
Secara formal, rencana pembuatan draf dicanangkan pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-11 pada bulan Desember 2005 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kemudian, sepuluh tokoh penting ASEAN dari masing-masing negara anggota ditunjuk untuk merumuskan sejumlah naskah rekomendasi bagi piagam ini. Pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-12 di Cebu, Filipina pada bulan Januari 2007, beberapa proposal dasar dipaparkan ke publik. Pada saat yang sama, para pemimpin ASEAN bersepakat untuk membentuk "tim kerja tingkat tinggi untuk merumuskan Piagam ASEAN" yang beranggotakan sepuluh utusan tingkat senior pemerintah masing-masing. Tim ini bertemu 13 kali selama tahun 2007. Dalam proses ini kebijakan "tidak campur tangan" yang menjadi ciri khas ASEAN tidak ditekankan lagi dan diusulkan pula pembentuk badan urusan hak asasi manusia. Prinsip utamaPrinsip yang ditetapkan dalam piagam meliputi:
RatifikasiNaskah Piagam ASEAN telah disepakati tahun 2007 di Singapura dengan ditandatangani oleh semua kepala pemerintahan negara-negara anggota. Agar Piagam ASEAN yang pertama kali ini berlaku mengikat, telah disepakati bahwa kesepuluh negara anggota harus meratifikasinya sebelum pelaksanaan KTT ASEAN ke-14 di Chiang Mai, Thailand. Piagam ini baru akan berlaku 30 hari setelah "Instrumen Ratifikasi" ke-10 diserahkan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN (Dr. Surin Pitsuwan). Sejak tanggal 21 Oktober 2008 semua negara anggota telah meratifikasi piagam ini, sebagaimana tercantum pada tabel berikut.
Referensi
Pranala luar
|