Persetubuhan menurut IslamPersetubuhan menurut Islam utamanya bertujuan sebagai pelaksanaan hubungan suami-istri dalam memperoleh anak. Perintahn persetebuhan antara suami dan istri di dalam AL-Qur'an disebutkan pada Surah Al-Baqarah ayat 187. TujuanPerolehan anakPada Surah Al-Baqarah ayat 187 terdapat perintah Allah kepada suami untuk melakukan persetubuhan terhadap istri. Persetubuhan ini kemudian dilanjutkan dengan perintah mencari sesuatu yang telah Allah tetapkan dalam perintah persetubuhan. Penafsiran mencari sesuatu dalam ayat ini ditafsirkan oleh sebagian ulama sebagai mencari anak. Beberapa yang berpendapat demikian ialah Ibnu Abbas, Al-Hakam bin Abi al-'Ash, Mujahid bin Jabir, Ikrimah bin Abu Jahal, Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahhak dan As-Suddi.[1] Anak sendiri baik yang perempuan maupun yang laki-laki dinyatakan sebagai pemberian dari Allah. Pernyataan ini disebutkan dalam Surah Asy-Syura ayat 49.[2] Bentuk hubungan dengan istriIbnu Zaid menafsirkan "mencari sesuatu yang telah Allah tetapkan" ada Surah Al-Baqarah ayat 187 sebagai persetujuan atas persetubuhan atas istri. Sedangkan Qatadah menafsirkannya sebagai mencari suatu keringanan atas hubungan persetbuhan terhadap istri tersebut.[1] ReferensiCatatan kaki
Daftar pustaka
|