Perjanjian Kuta adalah nama perjanjian yang dengannya seluruh Bali akhirnya mengakui Belanda sebagai penguasa pada tanggal 15 Juli 1849.
Perjanjian tersebut merupakan hasil dari ekspedisi ketiga ke Bali oleh tentara Hindia Belanda, yang kemudian disebut KNIL. Benteng Bali di Jagaraga direbut oleh tentara Belanda pada 16 April 1849, yang dengan demikian menaklukkan kerajaan Buleleng. Tidak lama kemudian, kerajaan Karangasem juga diserbu, dengan penguasa setempat dan keluarganya melakukan puputan. Belanda kemudian mengancam kota Klungkung dan kelangsungan kerajaan.
Karena tentara Belanda menderita kerugian yang relatif besar menjelang pertempuran di Klungkung dan Klungkung dipertahankan dengan tentara Bali yang besar, Panglima Belanda Letnan Kolonel Jan van Swieten mengusulkan solusi damai. Para pangeran Bali, Kesiman dan Pamecutan yang mewakili kerajaan Badung dan pangeran Tabanan sangat menyukai ini. Mereka ingin mencegah agar setelah puputan pangeran Klungkung, yang juga susuhunan Bali dan Lombok, pemerintah Belanda akan mengakui pangeran Bangli sebagai susuhunan Bali dan Lombok, atau sebagai pemimpin spiritual pulau-pulau ini, sesuatu yang ingin mereka hindari dengan segala cara karena keengganan yang mereka miliki terhadap raja Bangli.
Awalnya konferensi perdamaian diadakan oleh Van Swieten pada tanggal 10 Juni 1849, tetapi sehari sebelumnya pangeran Klungkung mengumumkan bahwa dia tidak ingin hadir. Pangeran Klungkung menunjukkan bahwa ia menganggapnya sebagai penghinaan untuk tampil dengan letnan kolonel. Jika Van Swieten ingin mencari solusi damai, maka dia harus datang kepadanya, demikian petunjuk susuhunan. Alasan sebenarnya penolakan perjalanan ke kamp Belanda adalah bahwa lobi anti-Belanda yang sengit telah dimulai dari pengadilan Klungkung untuk tidak berbisnis dengan Belanda karena keyakinan bahwa Belanda tidak menginginkan apa pun selain hegemoni total atas Bali. Menurut para pelobi, tidak ada gunanya bernegosiasi.
Mengetahui motif sebenarnya, Van Swieten kemudian memutuskan pada 10 Juni 1849, untuk menyerang kota Klungkung keesokan harinya. Namun sebelum melakukan itu, ia mengetahui dari agen komersial Belanda di Bali, Mads Lange, bahwa tentara Bali sekitar 33.000 sedang menunggu tentara Hindia Belanda. Lange juga mengatakan bahwa ia telah mendengar dari sumber yang dapat dipercaya bahwa susuhunan akan menyerukan puputan kolosal, yang tentunya juga akan membuat korban di kalangan Belanda. Dia memohon kepada Van Swieten untuk menghindari pertumpahan darah besar-besaran dan mencoba negosiasi damai. Van Swieten memutuskan untuk menyetujui permintaan Lange dan mengeluarkan ultimatum kepada Klungkung: pangeran diberi waktu lima hari untuk mengakui kedaulatan Belanda dan dengan demikian supremasi Belanda. Selanjutnya, para pangeran Klungkung, Gianyar, Badung dan Tabanan harus memberikan penghormatan kepada Gubernur Jenderal Belanda di Batavia untuk menunjukkan rasa sayang mereka kepada Belanda.
Pangeran Kesiman, Gusti Gde Ngurah Kesiman, yang juga teman dekat Lange, ditunjuk oleh susuhunan untuk melakukan negosiasi atas namanya. Kesiman menyetujui semua persyaratan dan pada tanggal 12 Juli utusan pangeran Klungkung, Gianyar, Badung dan Tabanan siap berangkat ke Batavia. Diskusi lebih lanjut diadakan di rumah Lange di Kuta, dan perjanjian itu ditandatangani di kediamannya pada tanggal 15 Juli 1849, oleh perwakilan kerajaan Klungkung, Gianyar, Badung, dan Tabanan. Van Swieten menandatangani kontrak dengan Belanda. Perjanjian itu menetapkan bahwa administrasi di kerajaan masing-masing akan diserahkan sepenuhnya kepada pangeran Bali dan Belanda tidak akan menempatkan pejabat atau tentara di sana.
Penandatanganan tersebut dirayakan di Kuta dengan perayaan akbar bagi ribuan masyarakat Bali. Lange membayar seluruh tagihan. Atas kerjasamanya dalam pembentukan perjanjian, ia dianugerahi Orde Singa Belanda oleh Raja William III dari Belanda.
Perjanjian serupa kemudian ditandatangani oleh pangeran Selaperang dan Bangli.
Referensi
- Agung, Ide Anak Agung Gde, (1990) "Bali in de XIXde eeuw", Yogyakarta: Duta Wacana University Press, 219 p.