Berikut adalah jangka waktu dalam Pemilihan umum Wali Kota Tangerang Selatan 2020:[3][4]
Tanggal pelaksanaan
Agenda
Prapemilu
30 September – 1 Oktober 2019
Perencanaan Program dan Anggaran
1 November 2019 – 23 Agustus 2020
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
11 Desember 2019 – 5 Maret 2020
Peyerahan dukungan pasanan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota kepada KPU Kabupaten/Kota
1 Januari – 31 Agustus 2020
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS
20 Februari – 27 Maret 2020
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
27 Maret – 22 September 2020
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
15 Juni – 14 Juli 2020
Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPI dan penyampaian kepada PPS
22 – 24 Juni 2020
Penyampaian syarat dukungan dari KPU Provinsi kepada KPU kabupaten/kota
24 – 29 Juni 2020
Penyampaian dukungan bakal Paslon kepada PPS
24 Juni – 12 Juli 2020
Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan
13 – 19 Juli 2020
Rekapitulasi di tingkat kecamatan
15 Juli – 13 Agustus 2020
Pencocokan dan penelitian
20 – 21 Juli 2020
Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota
22 – 24 Juli 2020
Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan
25 – 27 Juli 2020
Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU kabupaten/kota
25 – 28 Juli 2020
Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan
27 Juli – 4 Agustus 2020
Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan
5 – 7 Agustus 2020
Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU provinsi kepada KPU kabupaten/kota
7 – 29 Agustus 2020
Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS
8 – 10 Agustus 2020
Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Paslon kepada PPS
8 – 16 Agustus 2020
Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan
17 – 19 Agustus 2020
Rekapitulasi di tingkat kecamatan
20 – 21 Agustus 2020
Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota
28 Agustus – 3 September 2020
Pengumuman pendaftaran pasangan calon
30 Agustus – 1 September 2020
Rekapitulasi tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya kepada PPK
2 – 4 September 2020
Rekapitulasi tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU kabupaten/kota
4 – 6 September 2020
Pendaftaran pasangan calon
Verifikasi syarat pencalonan
4 – 8 September 2020
Pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon
Tanggapan dan masukan masyarakat
4 – 11 September 2020
Pemeriksaan kesehatan
5 – 14 September 2020
Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPS
6 – 12 September 2020
Verifikasi syarat calon
11 – 12 September 2020
Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan
13 – 14 September 2020
Pemberitahuan hasil verifikasi
14 – 18 September 2020
Penyampaian DPS oleh KPU kabupaten/kota kepada PPS
14 – 16 September 2020
Penyerahan perbaikan syarat calon
14 – 22 September 2020
Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon
Verifikasi perbaikan syarat calon
19 – 28 September 2020
Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS
23 September 2020
Penetapan pasangan calon
24 September 2020
Pengundian nomor urut calon
26 September – 5 Desember 2020
Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya
Debat publik/terbuka antar pasangan calon
29 September – 3 Oktober 2020
Perbaikan DPS oleh PPS
4 – 6 Oktober 2020
Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan kepada PPK
7 – 9 Oktober 2020
Rekapituasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota
9 – 16 Oktober 2020
Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT
17 – 26 Oktober 2020
Penyampaian DPT kepada PPS
28 Oktober – 6 Desember 2020
Pengumuman DPT oleh PPS
22 November – 5 Desember 2020
Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik
6 – 8 Desember 2020
Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye
9 Desember 2020
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
Pascapemilu
9 Desember 2020
Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS
9 Desember – 11 September 2020
Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK
10 – 14 Desember 2020
Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK
10 – 16 Desember 2020
Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota
13 – 17 Desember 2020
Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota
Tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU). Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU). Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Calon
Pasangan Calon
Berikut adalah pasangan calon atau kandidat yang telah ditetapkan sebagai calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Selatan pada 23 September 2020:
Suhendar adalah satu-satunya bakal calon Wali Kota Tangerang Selatan. Ia memutuskan untuk mengundurkan diri setelah kurangnya dukungan.[19] Namun, Suhendar bersedia maju melalui jalur partai politik pengusung.
Pencalonan Wali Kota Tangerang Selatan
Partai
Calon Wali Kota
Dukungan
Dr. Suhendar, S.H., M.H.
76,54%
Hasil pemilu
s • bRingkasan hasil pemilihan umum Wali Kota Tangerang Selatan 9 Desember 2020
Politikus Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana dan mantan staf kementerian ESDM, Muhammad Said Didu melakukan pelecehan verbal terhadap Rahayu Saraswati melalui twitter dengan mengatakan paha calon wakil walikota Tangsel mulus.[21]