Pemilihan umum Bupati Rembang 2020 |
---|
|
Kandidat |
|
Peta persebaran suara
|
|
Pemilihan umum Kepala Daerah Rembang 2020 (selanjutnya disebut Pilkada Rembang 2020 atau Pilbup Rembang 2020) adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Rembang, Jawa Tengah, Indonesia. Pilkada Rembang 2020 diadakan dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Rembang periode 2021-2024.[2] Bupati petahana dapat kembali mencalonkan diri dikarenakan baru menjabat selama satu periode. Hasil Pemilu 2019 menunjukkan bahwa dari total 10 partai politik yang mendudukkan wakilnya di DPRD Rembang, hanya Partai Persatuan Pembangunan yang dapat mengusung pasangan calon bupati-wakil bupati tanpa berkoalisi.[3]
Kursi parlemen
Hasil pemilihan umum legislatif 2019 di Kabupaten Rembang terdapat 10 Partai Politik dengan jumlah 45 Kursi di DPRD Kabupaten Rembang, yaitu:
Kandidat
Pemilihan umum ini diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4]
Lihat pula
Referensi
- ^ Akhmad, Harits Tryan (27 Mei 2020). "Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020". detiknews. Diakses tanggal 4 Agustus 2020.
- ^ Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.
- ^ "Portal Pemilu 2019". KPU RI.
- ^ Nanda, M. (25 September 2020). Sutiawan, Iwan, ed. "Pilkada Rembang, Harno-Bayu Nomor 1, Hafidz-Hanies Nomor 2". gatra.com. Diakses tanggal 6 Oktober 2020.
- ^ Musa, Musyafa (8 September 2020). "PAN Batal Mengusung Duet Harno – Bayu Dan Hanya Menjadi Partai Pendukung, Sebabnya Sepele". r2brembang.com. Diakses tanggal 6 Oktober 2020.
Pranala luar